Perempuan Asal Garut Diduga Lakukan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan ke Polisi

IMG 20211128 WA0192 01

GARUT – ONENEWSOKE.COM

Seorang wanita muda berinisial ‘SA’ Diduga telah melakukan penipuan (lnvestasi Bodong), selain itu melakukan pencemaran nama baik.

SA yang merupakan penduduk Kampung Halimun, Desa Jayamekar Kabupaten Garut ini, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi, tetapi bodong. Hal itu menurut keterangan Yogi selaku salah seorang yang menjadi korban tipu-tipunya.

Yogi mengaku, dirinya dikelabui oleh SA yang menginvestasikan uangnya 54 juta rupiah kepada SA dalam usaha hasil panen jagung dengan mengiming-imingi akan memberikan jasa bagi hasil dari jagung tersebut.

Namun hingga saat ini yakni dari tahun 2018 – 2021, Yogi tidak pernah menerima jasa yang dijanjikan oleh SA tersebut, katanya.

“Jangankan jasa, uang pokonya yang 54 Juta rupiah saja dibawa kabur oleh SA, Lebih dari itu SA ini juga telah melakukan pencemaran nama baik kepada korban lainnya yaitu H.ltang pemilik usaha angkutan elf Ost Powerpul”, ucap Yogi.

Hal tersebut pun dibenarkan H.Itang pemilik usaha angkutan elf tersebut yang menyebut bahwa dirinya telah ditipu SA 80 juta rupiah dalam hal lnvestisai kayu, ujarnya.

Sebelumnya SA adalah pemilik toko pupuk dan obat-obatan tanaman yang disuplaikan kepada para petani, dengan pembayarannya setelah panen, tutur Yogi.

“SA selain sudah melakukan penipuan juga telah melakukan pencemaran nama baik kepada H.ltang, dan dengan perbuatan yang dilakukannya itu SA sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, sekarang sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum”, terangnya.

“Kita disini yang sudah mendapatkan kerugian baik materi dan inmateri, dan yang telah melaporkannya kepada pihak berwajib tersebut menunggu hasil yang baik dan pastinya pihak penegak hukum akan bekerja sangat profesional,” ujar H.ltang.


Reporter : (rach)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *