ONENEWSOKE.com
CIEMAS-SUKABUMI, – Telah berlangsung kegiatan Asistensi RPJMD ( rencana pembangunan jangka menengah Desa) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Jum’at 12 Januari 2024.
Kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh DPMD ( dinas perberdayaan masyarakat Desa) Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri langsung Kepala Bidangnya Hodan Pirmansyah. Nampak hadir pula Camat Ciemas Usep Supelita SE.,MM dan jajarannya, Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan S.IP., Kepala Desa Mandrajaya Ajat, Kepala Desa Mekarjaya Wida, Kepala Desa Ciemas Wisnu Handito, Desa Waluran Mandiri dari Kecamatan Waluran, jajaran BPD dari 6 Desa yang hadir serta sekdes dan kaur Pemerintah Desa Kecamatan Ciemas maupun Waluran.
Sekitar pukul 14:09 Wib acara pun berlangsung dan dibuka Camat Ciemas Usep Supelita SE.,MM.
Dalam sambutannya Camat Ciemas Usep Supelita lebih menekankan pada teknis kebersamaan, sebab Pemerintah Desa itu adalah kolektif kolegial. Sehingga wajib menyertakan semua unsur, baik pemerintah Desa dan lembaganya serta warga masyarakat. Sehingga esensi transparansi dan akuntabilitas akan berjalan baik sesuai dengan regulasi pemerintah pusat maupun daerah
Asistensi sendiri perlu dipahami terlebih dahulu, yaitu kegiatan mengasisteni atau secara umumnya membantu seseorang dalam tugas profesionalnya dalam hal pemahaman yang dipokuskan pada kepala Desa sebagai pemangku kebijakan dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa kedepanya.
Silang pendapat pun berlangsung di kegiatan tersebut yang memang diberikan waktu oleh Kabid DPMD Hodan Pirmansyah terhadap yang hadir. Terpantau ada pertanyaan yang dilontarkan dari Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan dan disusul yang lainnya.
Ditempat yang sama, Kabid DPMD Kabupaten Sukabumi Hodan Pirmansyah saat dikonfirmasi onenewsoke.com menjelaskan,
“Tujuan hari ini merupakan Asistensi yah, untuk mengawal bagi kades yang merupakan hasil Pilkades siklus 2 gelombang 2 tahun 2023. Bahwa regulasi mangatakan maksimal 3 bulan itu harus memiliki RPJMD. Artinya mekanisme susunan dan lainnya kita harus perlu Asistensi, “terang Hodan pada onenewsoke.com.
Masih kata Kabid DPMD Kabupaten Sukabumi, “Artinya penyusunan dokumen RPJMD harus diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi dengan arah kebijakan daerah dalam hal ini RPJMD Kabupaten Sukabumi. Dengan perangkat daerah harus diselaraskan tujuannya sebagai arah kebijakan kepala Desa untuk 6 tahun kedepan, jelas ada cantolannya ada rujukannya mengacu pada regulasi yang mengatur. Permendesnya, Permendagrinya, Perdanya dan ada RPJMD nya,”imbuhnya.
Hodan juga menjelaskan saat ini pemerintah Desa sedang dalam proses tahapan penyusunan. Mungkin ada progres tahap kesatu dan pembentukan tim SK penyusun RPJMD. Karena yang jelas Desa itu berbeda-beda.
Selain itu, Kabid DPMD Kabupaten Sukabumi ini menyampaikan pesannya untuk Kepala Desa dari kegiatan Asistensi tersebut
“Bahwa, bagi pemerintah Desa harus bersinergi lah dengan BPD dan lembaga Desa yang lainnya. Bisa merangkul, menyusun dokumen bersama-sama. Supaya arah kebijakannya itu lengkap untuk 6 tahun kedepan. Sehingga masyarakat pun mengetahui dan mengerti akan progres pembangunan yang akan dilakukan oleh Kepala Desa dengan yang lainnya,”tandasnya.