ONENEWSOKE.com
SUKABUMI – Upaya hukum Abun Setiawan, juru kunci Keramat Gunung Winarum, untuk mempertahankan sebidang tanah di kawasan Karang Hawu resmi kandas.
Pengadilan Negeri Cibadak menolak seluruh gugatannya dan menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim sebagai dasar kepemilikan tanah seluas 400 meter persegi itu cacat hukum.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 23 Juli 2025, majelis hakim yang dipimpin Maruli Tumpal Sirait dengan anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan Noviari memutuskan menolak gugatan Abun secara keseluruhan. Tak hanya itu, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pun ikut dimentahkan.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2025/PN Cibadak, yang diakses melalui e-Court, Kamis (24/7/2025). Dalam putusan itu, Abun juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.063.700.
‘Kuasa hukum Desa Cisolok, Diren Pandimas, menyambut baik keputusan pengadilan. Ia menyebut putusan ini menguatkan bahwa lahan yang disengketakan memang milik desa, dan bukan untuk diperjualbelikan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Gugatan ditolak seluruhnya, dan AJB yang digunakan oleh Abun dinyatakan cacat demi hukum. Ini jadi bukti kuat bahwa penguasaan mereka atas tanah itu tidak sah,” tegas Diren kepada wartawan.
Namun, pihak desa tak berhenti di ranah perdata. Diren menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan laporan pidana ke Polres Sukabumi atas dugaan manipulasi dokumen jual-beli.
“Kami sudah siapkan laporan pidana. Senin depan kami bersama Kepala Desa Cisolok dan BPD akan melapor ke polisi. Ini langkah lanjutan untuk menindak dugaan praktik mafia tanah,” ujarnya.
Diren juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut menjaga aset desa dari upaya penguasaan ilegal.
“Tanah ini bukan untuk diperjualbelikan, tapi disewakan untuk kemaslahatan umum. Terima kasih kepada warga yang ikut menjaga. Ini jadi pelajaran penting agar kita semua taat hukum dan waspada terhadap mafia tanah,” ucapnya.
“Menanggapi kekalahan kliennya, kuasa hukum Abun Setiawan, Nuryadin, mengaku menghormati putusan hakim. Namun ia belum memastikan langkah selanjutnya.
“Kami hormati keputusan ini. Tapi kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak,” katanya.
Meski begitu, Nuryadin membantah anggapan bahwa AJB milik kliennya cacat hukum. Ia justru menilai tidak ada satupun bukti kuat yang menyatakan AJB itu batal demi hukum.
“Kalau gugatan ditolak, berarti kembali ke kondisi awal. AJB itu tetap sah, dan tidak ada cacat hukum. Itu persepsi kami,”tandasnya.
Terkait rencana pihak desa melapor ke polisi, Nuryadin tak ambil pusing. “Silakan saja. Itu hak mereka. Kami hargai dan akan ikuti prosesnya,” pungkasnya.
Koresponden : AN