Sidang Putusan Terakhir MK Perihal PHPU: Asep Japar – Andreas DILANTIK

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara langsung di Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi dan terbuka untuk umum, tentang putusan terakhir terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul, melalui Kuasa Hukumnya Saleh Hidayat, SH dan Kawan-kawan.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 ini di rangkum dalam perkara nomer 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, digelar pada Rabu (05/03 2025)

Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan dalil yang diajukan dengan perolehan suara hasil pemilihan.

Hal ini membuat gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Asrul Sani, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, (5/2/2025).

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan,” terangnya.

Terkait Dalil Penggelembungan Suara di 469 TPS di 27 Kecamatan, dengan bukti P.68 yang di ajukan pemohon, Mahkamah tidak menemukan selisih ataupun penggelembungan Suara.dan hasil Panwascam di 27 Kecamatan tidak ditemukan kejadian khusus pada Rekapitulasi tingkat kecamatan terkait adanya selisih suara.

“Dengan demikian Dalil pemohon tentang Penggelembungan Suara di 469 TPS di 27 Kecamatan adalah tidak beralasan menurut Hukum,”tuturnya

Selain itu Dalil Pemohon terkait keterlibatan Birokrasi ataupun ASN memenangkan Paslon 02 dan Dalil Politik uang, menurut Mahkamah dalil pemohon A quo tidak beralasan menurut Hukum.

Perbedaan Suara Tidak Memenuhi Syarat
Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara pasangan calon. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak, Asep Japar-Andreas, mengantongi 564.862 suara.

Selisih 65.872 suara atau 6,19% ini melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,”tegas Asrul Sani

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:
Dalam Eksepsi:

  1. Mengabulkan eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
  2. Menolak eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
    Dalam Pokok Permohonan:
    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk periode 2024-2029. (*)

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *