ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan berita acara tahapan pendaftaran kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi. Penyerahan ini dilakukan setelah KPU resmi menutup proses pendaftaran pada pukul 23.59 WIB malam tadi.
“Alhamdulillah, pada pukul 23.59 WIB tadi malam, tahapan pendaftaran kepala daerah telah selesai. Mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, kami mengawasi proses pendaftaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Abdulloh Sarabati, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dalam konferensi pers yang digelar tepat pada pukul 00.00 WIB dini hari tadi, Jumat (30/08/2024).
Sarabati menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada tanggal 27 Agustus, tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Namun, pada tanggal 28 Agustus, Paslon Asep Japar – Andreas, yang diusung oleh Partai Golkar, PKB, PPP, dan Partai Amanat Nasional, resmi mendaftar dengan dukungan 25 kursi parlemen dan total suara sah dari partai pengusung sebesar 632.102 suara. Meski begitu, Partai Gelora yang juga mendukung, tidak menyertakan SK persetujuan, sehingga hanya berperan sebagai partai pendukung.
“Dalam pengawasan kami, Paslon Asep Japar – Andreas telah memenuhi semua kelengkapan dokumen pendaftaran. Proses verifikasi administrasi bersama KPU berjalan lancar, dan semua dokumen telah lengkap,” lanjut Sarabati.
Pada hari terakhir pendaftaran, pasangan petahana Iyos Somantri dan mantan Kadis Perizinan Zainul juga resmi mendaftarkan diri ke KPU.
“Hari ini, tanggal 29 Agustus, pasangan Iyos Somantri – Zainul mendaftar dengan dukungan dari Partai PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, serta beberapa partai non-parlemen. Mereka juga memiliki dukungan 25 kursi parlemen, namun total suara sah dari partai pengusung mereka lebih besar, yaitu mencapai 746.001 suara,” beber Sarabati.
Sama seperti pasangan calon sebelumnya, pasangan Iyos – Zainul juga telah dipastikan memenuhi seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran.
Dengan ditutupnya proses pendaftaran pada pukul 23.59 WIB tadi malam, dipastikan hanya akan ada dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi mendatang.(*)