ONENEWSOKE.com
CIEMAS-SUKABUMI, – Kurang dari 24 jam Polsek Ciemas Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil mengamankan yang diduga kuat pelaku pembuang bayi di wilayah Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (03/08/2024).
Peristiwa tersebut yang sebelumnya sempat viral di media onenewsoke.com, mengenai penemuan sesosok bayi berkelamin Laki-laki di Kampung Tegal Caringin.
Kini kedua pelaku yang memang pasutri yang baru nikah KL 3 bulan lamanya, A dan R warga Desa Ciwaru dan Desa Ciemas R (Suami A).
Saat ini keduanya berhasil amankan Polsek Ciemas Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku.
Briptu Ristian dari jajaran Polsek Ciemas Polres Sukabumi yang langsung mengamankan diduga kuat pelaku langsung di TKP menjelaskan,
“Pada hari Sabtu Tanggal 03 Agustus 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib telah diamankan terduga Pelaku pembuang bayi Jenis Kelamin Laki – laki yang merupakan pasangan suami istri bertempat di rumah kontrakan Kampung Pamoyanan Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi,”ungkapnya saat dikonfirmasi onenewsoke.com di Mapolsek Ciemas Sabtu (03/08/2024).
Saat penangkapan terduga pelaku, pihak Polsek Ciemas yang juga dibantu dari Pemerintah Desa Ciwaru dan Pemerintah Desa Ciemas
Adapun terduga pelaku adalah;
R ( Suami ), Sukabumi, 11 Desember 2002, Pekerjaan Wiraswasta, alamat, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan A Binti ( Istri ), Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, dari Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi
Yang mana kedua terduga pelaku tersebut merupakan pasangan Suami Istri yang bersangkutan menikah secara agama pada tgl 19 Mei 2024, yang bertempat di rumah pihak perempuan di wilayah Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Reskrim Polsek Ciemas Aiptu Feri Sahromi menjelaskan
“Dari keterangan terduga, sebelum menikah A mengaku hamil dengan usia kehamilan KL 5 Bulan ( hasil hubungan diluar nikah dengan R ), kemudian kedua terduga pelaku memutuskan untuk menikah secara agama, guna menutupi kehamilannya terduga pelaku setelah menikah memilih tinggal dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Pamoyanan Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi ,”terangnya usai lakukan interview dengan kedua terduga.
Lanjut Kanit Feri Sahromi, dari keterangan terduga juga, “Kemudian pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, terduga pelaku (A) melahirkan anak laki-laki dirumah kontrakan tanpa bantuan pihak manapun, setelah melahirkan dengan kondisi normal antara suami istri terjadi perdebatan bahwa R (suami) berniat untuk mengurus anaknya namun A (istri) menolak dan tidak mau menanggung aib,”timpalnya
Kepala Unit Reskrim Polsek Ciemas pun kembali menjelaskan, “Pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 Pukul 23.30 Wib diambil keputusan bersama antara suami dan istri untuk menyimpan anak yang baru dilahirkan di suatu tempat, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor pasangan suami istri (R dan A) hari Jum’at Pukul 03.00 Wib dini hari berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat Penyimpanan Bayi yang sudah disepakati,
“Lalu pada hari Jum’at pukul 03.30 Wib, Ainun tiba di lokasi penyimpanan dan langsung menyimpan bayi yang baru dilahirkan tepatnya dibelakang rumah milik Ibu Penti yang bertempat di Kampung Tegal Caringin RT. 003/010 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi,
Dari peristiwa tersebut, Kanit Feri melalui jajaran dan atas perintah pimpinannya, pada hari Sabtu (03/08/2024) pada pukul 00:30 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dan selesai kami Interview kedua terduga, sekarang kedua terduga kami langsung bawa ke PPA Polres Sukabumi Jawa Barat, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.