Kebijakan Baru BRI: Penutupan Rekening Dormant Mulai Agustus 2024

Mulai 1 Agustus 2024 yang lalu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menerapkan kebijakan baru terkait penutupan rekening dormant. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah serta memastikan efisiensi dalam pengelolaan rekening.

1. Definisi Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif melakukan transaksi selama 180 hari berturut-turut, tanpa memperhitungkan saldo minimal. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan BRI.

2. Proses Penutupan Otomatis

Rekening BRI akan secara otomatis menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari. Rekening tersebut akan ditutup jika saldo berada di bawah ketentuan minimum yang berlaku.

3. Jenis Tabungan yang Terpengaruh

Kebijakan ini mencakup sembilan produk tabungan BRI, termasuk Simpedes dan BritAma dengan ketentuan saldo minimal yang berbeda. Sebagai contoh, tabungan Simpedes BISA dan Usaha tidak memiliki saldo minimum, sementara tabungan BritAma Bisnis memiliki biaya penutupan lebih tinggi.

Contoh dan Ilustrasi:

Sebagai contoh, rekening Simpedes dengan saldo di bawah Rp 50.000 akan ditutup otomatis dan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 25.000. Sementara itu, rekening BritAma Bisnis akan dikenai biaya penutupan sebesar Rp 100.000 apabila tidak aktif.

Penutupan Rekening dan Dampaknya

Nasabah dapat mengenali rekening dormant dengan beberapa tanda, seperti pesan “rekening pasif” saat gagal bertransaksi di ATM atau ketika transaksi setor tunai tidak berhasil masuk ke rekening.

Solusi dan Re-aktivasi

Untuk menghindari penutupan, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening untuk melakukan re-aktivasi.

Kesimpulan

Kebijakan penutupan rekening dormant oleh BRI merupakan langkah untuk memastikan efisiensi dalam pengelolaan nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BRI melalui nomor 1500017 atau mengakses situs web bri.co.id. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meningkatkan pengalaman nasabah dalam menggunakan layanan perbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *