ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Telah berlangsung kegiatan penggerebekan penjual Obat terlarang ( tramadol dan eximer) di wilayah Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Selasa (30/07/2024).
Dari informasi yang dihimpun Awak Media onenewsoke.com, peristiwa tersebut dipaparkan oleh jajaran Koramil 0607-11/Cibadak Serka Aprias Supriatna.
Dirinya mengatakan, “Pada Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Pukul 18:30 Wib s/d Selesai Babinsa Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Serka Aprias Supriyatna mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah warung kopi yang berlokasi di area jalan Siliwangi no. 139 Kampung Sekarwangi, RT.02/18 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak,”ungkapnya
Lanjut Ia, “Setelah mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung melaporkan kepada Danramil Cibadak selanjut mengkordinasikan kepada Bhabinmas Kelurahan Cibadak dan Lurah Cibadak untuk melakukan pengintaian,”imbuhnya
Masih kata Serka Aprias, “Dari hasil pengintaian didapati banyak yang berkunjung ke warung tersebut, setelah kami introgasi dari beberapa pengunjung di dapati barang bukti eximer dan Tramadol,”tukasnya
Setelah itu Babinsa Kelurah Cibadak bersama sama lurah dan babhinkamtibmas, melakukan penggeledahan didapati barang bukti Eximer dan Tramadol beserta uang hasil Transaksi. Selanjutnya babinmas kel. Cibadak menghubungi Piket Polsek untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di Polsek Cibadak.
Dan diketahui ada dua pelaku yang melakukan penjualan obat terlarang tersebut antara lain Saifuddin dengan data pribadinya TTL Simpang IV sandi, 01-07- 1984 agama Islam, alamat Dusun Meuski, Desa Gampong Darrusalam Kecamatan Nissam Antara Kabupaten Aceh Utara, dan Rifki tempat lahir Aceh 12-12-1999 yang beralamat di Kampung Sekarwangi RT 02/18 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak
Adapun barang bukti yang didapat saat penggeledahan 2 buah Hp, 140 butir eximer, 257 Tramadol dan uang sebanyak Rp 465.000
“Kemudian setelah itu Kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cibadak, untuk melakukan tindakan selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tandasnya. (*)
Narsum : Serka Aprias Babinsa Kelurahan Cibadak
Koresponden : Naga