Fakta Mengejutkan, Saksi Pelapor Ungkap Fakta Perihal Dugaan Rudapaksa Finalis Puteri Nelayan Palabuhanratu

Oplus_0

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, — Dugaan Rudakpaksa terhadap salah satu Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu berinisial AZ (17) yang diduga oleh ketua Panitia Pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial SRP, kini memasuki tahapan penyidikan di Mapolres Sukabumi. 

Sejak dilaporkan orangtua korban pada 05 Juli 2024 ke Polres Sukabumi, polisi telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga tiba pemanggilan saksi pelapor yang mana saksi pelapor ini merupakan teman korban sesama Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 yang disebut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami hadir memenuhi panggilan pertama penyidik. Ini merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran materil. Saksi kami adalah saksi yang pada saat kejadian diduga ada di tempat. Kami hadir di sini untuk menjaga originalitas artinya keterangan saksi itu, itu yang sebenarnya. Dugaan kami, pengakuan saksi kepada penyidik berbeda jauh dari informasi yang tersebar luas saat ini, baik di media massa maupun di medsos, intinya klien kami atau saksi kami tidak terlibat di dalamnya,” kata Irmawan, SH., kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruangan penyidik PPA Polres Sukabumi, usai mendampingi saksi pelapor, Selasa, (23/07/2024) petang.

Masih kata Irmawan, dalam pemeriksaan kliennya itu, pihaknya dicecar 32 pertanyaan, salah satunya, penyidik mempertayakan apakah saksi melihat, mendengar dan mengetahui kejadian dugaan pemerkosaan tersebut?, dengan tegas Irmawan mengutif jawaban  saksi kepada penyidik yang menyatakan bahwa  saksi tidak mengetahuinya. 

“Saksi kami tidak mengetahui apa yang dituduhkan di pemberitaan media dan medsos, informasi di medsos itu sudah membabi buta dan telah menjadi preseden buruk. Saksi kami sampai trauma dan ketakutan makanya kami ingin saksi itu mendapat hak asasinya dan tidak terintimidasi. Alhamdulilah, proses yang dilakukan oleh penyidik sesuai SOP, tidak ada yang ditakutkan dan berjalan lancar sampai tuntas,” kata Irmawan menambahkan 

Pernyataan kuasa hukum saksi terlapor tersebut dinilai mengejutkan, lantaran dinilai bertolak belakang dengan isu liar yang beredar luas di masyarakat. Pasalnya, informasi yang berhasil di rangkum dari berbagai sumber menyatakan bahwa saksi pelapor turut serta menemani korban saat dugaan pemerkosaan tersebut terjadi.  

Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa Hukum Terlapor SRP, Tusyana Priyatin, SH., menyatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi pada proses penegakan hukum terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakikan oleh kliennya tersebut. Bagi Tusyana, semua pernyataan yang keluar dari pihak berkepentingan baik bersifat positif maupun negatif tentunya akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. 

“Kami mengapresiasi semua pernyataan dan tindakan dari pihak berkepentingan. Tentunya, semua itu harus bisa mereka pertanggungjawabkan di hadapan hukum. Untuk para penyidik PPA Polres Sukabumi, kami ucapkan terima kasih karena telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penydikan berdasar SOP dengan penuh kehati-hatian,” ungkap Tusyana.

“Kepada masyarakat, kami menghimbau agar tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Tolong untuk mengedepankan praduga tidak bersalah! dan bersama-sama menahan diri untuk tidak menghakimi atau memberi stigma buruk baik kepada korban sebagai pelapor maupun terlapor karena khawatir menjadi fitnah. Kita Tunggu saja hasil terbaiknya dari para penegak hukum,” tandasnya. (Red)

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *