Perihal Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Yang Hardik Jurnalis, Ketua IDEAS Muda Sukabumi Angkat Bicara 

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Sikapi  Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi hardik wartawan, Abdul Majid ketua Ideas Muda Sukabumi angkat bicara, Selasa (23/07/2024)

“Kami menyayangkan terkait tindakan kasi pidsus Kejari Kota Sukabumi yang seakan-akan merendahkan kredibilitas pers, dengan menutup-nutupi peristiwa yang terjadi di kota Sukabumi,”tukasnya 

“Hal tersebut tentunya tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) yang diperlukannya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. mestinya segala informasi yang menyangkut urusan publik mesti dikonsumsi oleh publik,”timpal Abdul

Informasi publik juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, bagaimana kemudian masyarakat berhak untuk mendapatkan segala informasi ataupun peristiwa, terlebih jika informasi tersebut menyangkut dengan badan-badan publik.

Abdul juga menjelaskan, ‘Kejaksaan merupakan salah satu institusi penegak hukum yang tentunya sebagai penegak hukum paham terkait dengan keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam Undang-undang KIP. Kami sangat prihatin apabila pejabat di lingkungan kejaksaan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan pers,”imbuhnya.

Abdul juga mengatakan, “Pers berwenang untuk menanyakan apapun terkait dengan informasi publik untuk menghasilkan informasi yang akurat. Kemudian dengan adanya kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,”katanya 

“Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi. Oleh karenanya kami tidak mengindahkan pertanyaan kasi pidsus terhadap rekan-rekan media tersebut, kejaksaan mestinya memberikan keterangan apa yang menjadi pertanyaan dimuka umum. Sebagai badan publik yang menegakan hukum mestinya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga,”tandasnya.

Kontributor : Naga

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *