Ini Yang Jadi Tuntutan Mahasiswa SEMMI, Saat Gelar Audensi Dengan Dishub Kabupaten Sukabumi 

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Jl. Perintis Kemerdekaan Km 06 Kampung Kebon Jeruk Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, telah berlangsung kegiatan Audensi antara Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (02/07/2024).

Acara tersebut yang dimulai sekitar pukul 14:00 Wib, yang dihadiri langsung Kadis Perhubungan Kabupaten Sukabumi Drs Budianto, M.,Sc., dan jajarannya, Kapolsek Cikembar AKP Teddi. S, Kasat Intelkam Polres Sukabumi AKP Teddi Armayadi, S.H., M.H., serta stakeholder terkait lainnya.

Dari informasi yang dihimpun Awak Media, Audensi dilaksanakan sehubungan dengan adanya tuntutan yang ditujukan dari PC Serikat Mahasiswa Muslimin ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait dengan Jam operasional Truk di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Muhamad Fathur (Sekretaris Umum SEMMI)  mengatakan, 

“Ada beberapa hal yang disoroti bersama, dalam kajian tersbeut kita menindak lanjuti yg menjadi Perda yg kita catat no 17 tahun 2013 terkait pengawasan dan lalin di Kab. Sukabumi, dari pasal tersebut poin 3A dan poin 3B bahwasanya ijin operasional daripada angkutan umum besar tambang lainnya itu ada jam opersaional tertentu akan tetapi hal tersebut belum berjalan,”ungkapnya 

Lebih lanjut Fathur mengatakan, Perda tersebut tidak berjalan semestinya mengakibatkan banyak korban bahkan dalam 1 minggu kebelakang, ada sampai 2 orang yang meninggal dan hal itu agar menjadi perhatian pihak Dishub Kabupaten Sukabumi. 

“Sangsi apa yang akan diberikan oleh pihak Dishub terhadap pengguna jalan khususnya kendaraan muatan besar yang melakukan pelanggaran,”kata Fathur menambahkan.

“Ketidak seriusan dari Dishub dalam menangani hal ini, karena kejadian ini bukan sekali 2 kali bahkan sebelumnya sering terjadi. Ketika kita sudah menghimbau terhadap perusahaan, akan tetapi apabila perusahaan itu melakukan pelanggaran, punishment apa yang akan diberikan oleh pihak Dishub kepada pihak perusahaan,,”Cetus Fathur 

“Terkait banyaknya persoalan terkait himbauan, upaya apa yg akan dilakukan dishub ini untuk menimalisir permasalahan yang terjadi saat ini,”kata Fathur 

Sementara itu Rizky kurnia (Mahasiswa SEMMI) pun menambahkan,

– Ada beberapa hal yg perlu disikapi bersama yg pertama terkait monitoring Dishub ini seperti apa,

– Titik titik kerawanan yg menajdi arah lalin itu seperti apa itu tidak ada, misal di Pintu tol jarang sekali ada petugas yang berjaga disitu, dan saya rasa Dishub ini tidak siap akan hal hal yang terjadi saat ini seperti dalam kemacetan. 

– Apakah Dishub sudah mempersiapkan antisipasi akan terjadinya dari kemacetan yg semakin parah. 

Drs Budianto, M.,Sc, Kadis Perhubungan Kabupaten Sukabumi pun menjawab pertanyaan para Mahasiswa,

“Tentang adanya perda tentang jam operasional kami kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan di Cibolang mencoba untuk menghentikan daripada kendaraan muatan besar, dari pagi sampai siang, cuma kami disini tidak bisa bertindak begitu saja karena itu jalan Provinsi karena Perda hanya berlaku untuk jalan Kabupaten,”ungkapnya

Lanjut Kadishub, “Dalam penindakan kami tidak punya kewenangan untuk menindak, dalam hal ini pihak kepolisian yg bisa menindak namun hal itu juga harus sesuai dengan pelanggaran yang ada. Tentang jam operasional kita sudah membuat himbauan untuk masalah jam operasional kendaraan muatan besar. Teemaauk Monitoring kami tetap melaksanakan, dengan surat himbauan terhadap perusahaan agar kendaraan yang membawa muatan agar tidak membawa muatan lebih,”imbuhnya 

Masih dikatakan Kadishub, “Kami dari Dishub hanya bisa memberhentikan untuk mengatur pemberangkatan agar tidak terjadi pemadatan dijalan yang dapat menyebabkan kemacetan. Di jam jam tertentu sering terjadi kemacetan kita anggota dishub selalu ada dilapangan dengan disampaikanya bukti pelaporan dilapangan,”

“Kami selalu melakukan himbauan kpd para pengemudi pengusaha, apalagi hari besar libur nasional kami dengan rekan rekan dari Kepolisian sama sama kami selalu ada dilapangan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan,”bebernya.

Ditempat yang sama, Yudi Kasi Lalu lintas Dishub pun angkat bicara,

“Wilayah Kabupaten Sukabumi itu begitu luas terdiri dari 47 kecamatan, tidak kebayang berapa luas km wilayah Kabupaten Sukabumi. Berkaitan dengan tupoksi kita, kita tidak terfokus hanya sebatas kemacetan saja, kita harus melakukan pengamanan di beberapa titik Kabupaten, yang menjadi atensi sekarang kaitan dengan jam opersional,”katanya 

“Bukan kita tidak tahu kaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten, lanjut Yudi, ” Walaupun itu dijalan nasional kami tetap terapkan juga karena kita perlu ketahui perhatian itu setidaknya kita buatkan himbauan langsung kepada perusahaan lewat tangan perwakilan dishub yg ada di setiap UPTD. Kami disini tiap tahun membuat himbauan sebanyak 3 kali kepada perusahana agar mereka mengetahui terkait jam operasional kendaraan,”terangnya.

Yudi juga mengatakan, “Himbauan itu tidak terputus di perusahaan, karena perusahaan tidak memiliki kendaraan sendiri, himbauan tersebut juga disampaikan kepada jasa pemilik kendaraan muatan besar yang berkerjasama dengan pihak perusahaan,

“Kami sadar kewenangan kami di Kab. Sukabumi terbatas di uu 22 kewenangan dishub itu terbatas hanya ada 2 tempat di terminal dan di jembatan, diluar itu apabila kami dibutuhkan pihak kepolisian untuk membantu baru kita turun ke lapangan. 

“Kita berkolaborasi dengan pihak Kepolisian untuk pemendingan perjalanan untuk disesuaikan dengan jam opersional bukan untuk penindakan. Untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi kami sudah melakukan upaya melakukan pemendingan kendaraan muatan besar dari arah Cibolang menuju arah cibadak untuk mengantisipasi kemacetan, sedangkan dari arah Cibadak ataupun dari arah Benda Cicurug kita mempunyai kendala karena dari arah sana kita tidak ada lokasi untuk melakukan pemendingan kendaraan sehingga dari arah Cibadak ataupun Benda sering terjadi kemacetan, “masih kata Yudi

“Intinya selama pengguna jalan masyarakat baik sadar akan aturan supir maupun yg lain tidak tertib lalin sampai kapanpun tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan ataupun terjadi kemacetan. Pada intinya kementerian itu tidak memberikan pelimpahan kewenangan sementara kita harus bekerja sesuai dengan aturan, apabila kita tidak bisa bekerja sesuai aturan kita bisa ditegur. 

“Kita komunikasi dengan pihak Provinsi namun dalam hal ini tidak pernah ada pelimpahan kewenangan karena dengan adanya beberapa kendala yang dapat menghambat segala kegiatan. Kita bisa melaksanakan kegiatan diluar keweanangan hanya bisa dilakukan apabila pihak dari Kepolisian memerlukan bantuan dari pihak kita. 

“Terkait penambahan personil Dishub di Kabupaten Sukabumi ini tidak mudah karena dengan adanya beberapa hal. Terkait dengan pelanggaran pihak perusahaan atas himbauan yang sudah disamapaikan yang pertama pelanggaran tersebut kembali kepada ketaatan perusahaan tersebut dan apabila pelanggaran tersebut tetap berlanjut akan kita lakukan penindakan seperti penilangan dan pembayaran denda,”ungkapnya

Lalu Iwan Iskandarsyah Kepala Bidang Perhubungan Laut juga menjelaskan, 

“Salah satu kendala kewenangan, kewenangan kita hanya dijalan Kabupaten Sukabumi dan tidak bisa dijalan Provinsi, untuk hal itu kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Kepolisian.,”katanya 

Wahyu Edi Widarto Kepala Bidang Tekpras juga menyampaikan pendapatnya

“Memang benar kita ada keterbatasan terkait kewenangan, namun karena terlalu luas dan tanggung jawabnya tidak terlalu terperhatikan ketika ada kendala ataupun permasalahan kita yang terkena imbasnya. Terkait dengan kemacetan Cicurug kondisi jalan tersebut fungsi alteri pusat kegiatan yg tumbuh seperti Cisaat Cibadak itu bukan kota yang direncanakan akibatnya terjadi pemusatan kendaraan yang melintas diarea tersebut, 

“Terkait permasalahan yang sering terjadi kita hanya bisa membuat pencegahan, daripada tidak membuat sama sekali yang dapat terjadi stuk kemacetan dijalan raya. Kita sudah memberikan alternatif pengembangan jalan jalur sampai ke Benda untuk mengangkut angkutan terusan. Untuk sampai saat ini perencanaan menengah jangka panjang itu belum terlaksana, dan selama rencana itu belum terlaksana tidak menutup kemungkinan permasalahan akan selalu terjadi, “tandasnya 

Adapun kesimpulan dari Audiensi tersebut diantaranya 

1. Pihak Dishub Kabupaten Sukabumi sudah berusaha semaksimal mungkin dengan pihak Kepolisian memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tidak parkir sembarangan. 

2. Pihak Dishub Kabupaten Sukabumi tidak memberikan penindakan secara berlebihan mengingat dengan keterbatasan dari wewenang yang dimiliki Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi. 

3. Terkait dengan atensi aspirasi yang disampaikan Mahasiswa SEMMI pihak Dishub akan memperhatikan dan memaksimalkan demi keamanan dan kelancaran di Jalan Raya.

4. Serta pihak Dishub Kabupaten Sukabumi akan mengoptimalkan anggota yang ada agar mengantisipasi terjadinya kemacetan dilapangan. 

5. Terkait dengan penindakan dengan pengguna jalan yang melanggar aturan pihak Dishub Kab. Sukabumi akan selalu berkoordinasi  dengan pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran yang terjadi. 

Acara pun selesai pada pukul 15.35 Wib, berjalan dengan aman lancar dan kondusif.

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *