Sejumlah 83 BPD di Surade Dikukuhkan dan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Pengukuhan dan pengesahan perpanjangan keanggotaan Badan permusyawaratan desa (BPD) di wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi- Tahun 2024, bertempat di Aula Kelurahan Surade, Kamis (27/06/2024).

Dalam acara tersebut dihadiri Forkopimcam Kecamatan Surade, para Kepala Desa dan seluruh BPD se Wilayah Kecamatan Surade. 

Alhamdulillah pada hari ini BPD se-Kecamatan Surade telah selesai di kukuhkan sebagai aplikasi dari undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut, acara ini berjalan dengan lancar dan sukses ” hal tersebut dikatakan Camat Kecamatan Surade Unang Suryana.

BPD yang dikukuhkan hari ini  dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Surade sejumlah 83 Kandidat, mudah-mudahan lebih ditingkatkan lagi kualitas pekerjaannya,”tandasnya.

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *