ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 23:30 Wib, berlokasi di pohon melinjo belakang rumah korban yang beralamat yang beralamatkan di Kampung Ciwangun RT 02/07 Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, telah ditemukan korban dengan posisi menggantung dirinya menggunakan tali plastik rafia dengan panjang sekitar satu meter, jarak ujung kaki dengan tanah awal ditemukan sekitar 5 (lima) cm.
Perihal tersebut disampaikan Kapolsek Nyalindung Akp Joko Supono pada Awak Media onenewsoke.com,
Adapun identitas korbannya yang bernama Supartini, yang lahir pada tanggal 11-01-1989 yang beralamat di Kampung Ciwangun RT 02/07 Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,”terang Kapolsek
Dirinya juga menjelaskan kronologis kejadian Gandir tersebut,
“Menurut keterangan suami korban bahwa sekitar pukul 23:30 Wib, korban tidak ada dikamar, kemudian suami korban mencari korban kearah kamar mandi karena biasanya korban mencuci pakaian malam hari, suami korban tidak menemukan korban dikamar mandi, pada saat keluar dari kamar mandi suami korban terkejut melihat korban sudah dalam posisi menggantung dengan tali plastik rapia di pohon melinjo,”imbuhnya
Masih kata Kapolsek, “Yang kemudian suami korban langsung memeluk tubuh korban sambil berteriak, sehingga adik korban datang dan juga melihat korban dalam posisi sudah menggantung, kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kadus dan Kepala Desa selanjutnya Kepala Desa melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,”tukasnya.
Tidak sampai disana, Kapolsek pun meminta beberapa keterangan dari pihak keluarga korban, “Dan menurut keterangan pihak keluarga bahwa korban memiliki riwayat kejiwaan dan pernah melakukan pengobatan/rawat jalan di klinik Kejiwaan RSUD. R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, bahkan suami korban juga sudah membuat surat rujukan untuk pemeriksaan ke klinik kejiwaan RSUD. R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk hari Selasa tanggal 18-06-2024,”tandasnya
Dari peristiwa tersebut, pihak keluarga membuat pernyataan penolakan untuk dilakukan otopsi terhadap korban dan menerima dengan ikhlas, bahwa peristiwa tersebut adalah musibah dan tidak akan menuntut kepada pihak siapa pun.