Hanya 378 Kepala Desa dari 381 Kades di Kabupaten Sukabumi, Yang Akan Dikukuhkan

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Bertempat di Gelanggang Olahraga Cisaat Kecamatan Cisaat Sukabumi Kabupaten Sukabumi, direncanakan Bupati Sukabumi akan mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (11/06/2024).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin mengatakan, dari 381 kepala desa, hanya 378 yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannyaa oleh Bupati Sukabumi.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,”ungkap Nuryamin dikonfirmasi pada Awak Media, Senin (10/6/2024).

Menurut Nuryamin dari 378 Kepala Desa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya tersebut, tiga desa diantaranya sedang diisi oleh penjabat Kepala Desa. Hal ini disebabkan karena ada kepala desa yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Desa yang sedang diisi oleh penjabat kepala desa itu antara lain Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung, Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder dan Desa Mangun Jaya Kecamatan Waluran,”terang Nuryamin.

Yang diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Salah satu poin krusial dalam Undang-Undang Desa 2024 tersebut yakni adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *