Luka Berat Dialami Salah Satu Warga Desa Batununggal Sukabumi, INI KETERANGAN POLISI

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Neni Mulyane (49) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga mengalami penganiayaan di rumahnya, Selasa (4/6/2024) kemarin akibatnya korban harus mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibadak Iptu Asep Suhriat saat dikonfirmasi membenarkan ikhwal peristiwa tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka berat bagian kepala. Terduga pelaku diketahui AS (51) yang masih tetangga korban. Saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa.

“Kami pihak Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tak lama setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebuah batu asahan (alat mempertajam pisau) yang diduga di gunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

“Adapun untuk motif terduga pelaku masih dalam penyelidikan atau pendalaman pihak penyidik,” kata Iptu Asep.

Untuk kronologinya, sambung Asep, awal terjadi kekerasan tersebut. Yaitu, si pelaku yang kediamannya berdekatan dengan korban, mendatangi korban yang sedang ada di ruang tengah atau ruang tamu rumah korban.

“Kemudian pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban, kebagian arah muka beberapa kali, lalu korban diseret ke dapur dan pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat batu asahan yang dibawa dari rumah pelaku,” terangnya.

Tak sampai disitu, lanjut Asep menjelaskan, melihat korban yang sudah berlumuran darah pelaku semakin beringas dan melakukan penganiayaan kembali terhadap korban, dengan benturkan ke tembok beberapa kali.

“Dengan kondisi yang sudah tidak berdaya pelaku melihat korban mengatakan perhiasan berupa kalung emas dan pelaku pun mengambilnya. Untuk sementara motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah faktor ekonomi,” bebernya.

Sementara itu, hasil informasi yang didapat pihak Kepolisian bahwa korban dan pelaku masih ada ikatan saudara, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Pelaku disangkakan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 351 ayat 2 KUHP ancamannya 9 tahun kurungan penjara atas tindakannya,” pungkas Asep.

Reporter : Jack

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *