ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – “Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan kemerdekaan pers dan berpotensi menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen kepada masyarakat,” tegas Iwan.
Hal tersebut disampaikan Iwan Sugianto yang juga ketua umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN). Diri bergabung dengan sejumlah organisasi pers di Sukabumi menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Aksi ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Diketahui, massa aksi yang terdiri dari Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Media Independent Online Indonesia (MIO), Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi (PPPS), Jurnalis Bela Negara (JBN), Gabungan Pers Sukabumi (GPS), Gabungan Elemen Rakyat dan Media (GERAM), Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Ikatan Wartawan Online (IWO) ini membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Selaku Ketua Umum PSN, Iwan Sugiyanto, salah satu yang turut menjadi orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa RUU Penyiaran tersebut mengandung beberapa pasal yang bermasalah dan dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi
Selain itu, kata dia, jurnalis Sukabumi juga menyoroti pasal-pasal lain dalam RUU Penyiaran yang dinilai multitafsir dan dapat disalahgunakan untuk membungkam pers.
“Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk mencabut RUU Penyiaran tersebut dan kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi pers,” harapnya.
Yang menjadi sorotan pasal-pasal kontroversial dalam RUU penyiaran 2024
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2024 menuai sorotan dan kritik publik karena sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, membatasi ruang gerak jurnalistik, dan tumpang tindih dengan regulasi lain. Berikut beberapa pasal yang disorot, diantaranya:
- Pasal 42 Ayat 2: Sengketa Jurnalistik Diatur KPI
Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.
- Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c): Larangan Penyiaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi
Pasal ini melarang penayangan konten siaran yang memuat jurnalisme investigasi secara eksklusif. Ketentuan ini dikhawatirkan akan menghambat jurnalis dalam mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi penting kepada publik.
- Pasal 50B Ayat 2 Huruf (k): Larangan Konten Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Pasal ini mengatur pelarangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Penggunaan istilah “pencemaran nama baik” dikhawatirkan dapat disalahartikan dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik dalam menyampaikan kritik dan pemberitaan.
- Pasal 51 Huruf E: Penyelesaian Sengketa Jurnalistik di Pengadilan
Pasal ini mengatur bahwa sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Ketentuan ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers 1999 dan berpotensi menghambat penyelesaian sengketa jurnalistik yang lebih cepat dan profesional melalui Dewan Pers.
Pasal-pasal tersebut di atas menjadi beberapa contoh dari poin-poin krusial dalam RUU Penyiaran 2024 yang menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, akademisi, dan aktivis.
Yang akhirnya, aksi damai ratusan pewarta dan juga pemilik perusahaan Media tersebut, diakomodir oleh DPRD Kabupaten dengan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara BBA, dan Juga Bupati Sukabumi melalui perwakilan yang diutusnya dari Kesbangpol menyepakati atas penolakan RUU penyiaran pasal 32 tahun 2002 yang diajukan wartawan Kabupaten Sukabumi, dengan dibuktikannya penandatanganan surat penolakannya bersama 8 fraksi partai dan juga dari eksekutif. Direncanakan pada hari Rabu (29/05/2024), berkas tersebut akan langsung di kirimkan oleh pihak DPRD Kabupaten Sukabumi langsung ke DPR RI (Jakarta), melalui orang yang diperintah atau dikasih mandat oleh ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Idris Ardiansyah