Dua Terduga Kasus Korupsi di Pegadaian, Ditahan Kejari Kabupaten Bandung

ONENEWSOKE.com

BANDUNG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung lakukan penahanan terhadap tersangka AB dan S, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tiga unit kantor PT. Pegadaian yang berbeda.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kab.Bandung, Jalan Jaksa Naranata no.11 Baleendah, Rabu (22/5/2024).

Tersangka AB dan S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT.Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022.

Tersangka AB dan S melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022. Selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar Tahun 2022 bersama-sama dengan tersangka S selaku nasabah PT.Pegadaian telah
melakukan perbuatan antara lain :

  1. Tersangka AB memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan (BJ) emas dengan memanipulasi 330 transaksi a/n nasabah sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang
    jaminan atas nama Tersangka S.
  2. Tersangka AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan Batas
    Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit
    nasabah Tersangka S.
  3. Tersangka AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening Karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan
    kepada tersangks S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (Dua milyar sembilan ratus
    delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kedua tersangka AB dan S yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Rach)

Sumber : Kejari Kabupaten Bandung

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *