ONENEWSOKE.com
SUKABUMI,- Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Sukajadi Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan Aspirasi terkait ada dugaan kejanggalan- kejanggalan yang di rasakan oleh warga Desa tersebut.
Kedatangan warga diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajadi, Mereka kemudian melakukan audiensi, menyampaikan beberapa Aspirasi terkait kejangggalan- kejanggalan yang dirasakan oleh warga Desa Sukajadi, pertama dari segi pelayanan kemasyarakatan dan juga tata kelola dari pemerintahan yang memang dianggap tidak puas dirasakan oleh masyarakat, terutama dari sisi pembangunan, hal tersebut diungkapkan Asep Oleng dari Forum Warga Desa Sukajadi yang melakukan audensi, Senin (20/05/2024)
Kalaupun misalkan ada rencana kegiatan pemerintah Desa Sukajadi, Kata Asep itu tertutup tidak transparan atau tidak diketahui oleh seluruh warga, sementara anggaran APBDes Sukajadi pendapatannya besar, belanjanya besar, tetapi tidak dirasakan secara signifikan “kata Asep
Ada lagi tuntutan, kebijakan pemerintahan Desa Sukajadi ini diduga sewenang-wenang dan diduga menyalahi aturan dari segi pembangun, pemberdayaan dan kaitannya dengan BLT yang disalurkan oleh Desa Sukajadi tidak tepat sasaran dan diduga telah terjadi penyelewengan anggaran,” Asep menambahkan
Lanjut Asep, kaitan BLT ini ada regulasinya penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai kriteria ada kriteria khusus tentunya dan harus melalui musyawarah desa, sementara fakta yang terjadi itu penyaluran bukan seutuhnya disalurkan kepada warga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi malah kelembagaan desa ada yang menerima, “terang Asep.
Berdasrkan informasi kata Asep bahwa BLT-DD 2024 ini seharusnya diberikan 4 bulan sekaligus, yang perbulannya itu 300 ribu, berarti 1,2 juta, ini diterima KPM cuma Rp 500 ribu, artinya diduga ada pemotongan sebesar 700 rb, itu yang mau kita tanyakan kepada Kepala Desa dan meminta klasifikasi kaitan persoalan pertama ketentuan berapa persen masyarakat Sukajadi yang di berikan BLT, terus bagai mana mekanisme penentuan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
Saya mohon kepala desa memberikan klarifikasi persoalan ini, karena kita punya alat bukti, terus misal kita menemukan temuan dan terjadi pelanggaran, secara hukum maka harus menerima semua konsrkuensi yang telah dilakukan.
Sambung Asep Ini merupakan hal yang ke 3 kalinya di Desa Sukajadi jika pertama, kedua masih memaafkan, tetapi untuk yang ke 3 kali ini, kita putuskan kepada Warga masyarakat, karena sebagai objek, tetapi warga juga harus dilibatkan untuk berpartisifasi, jika warga masih bisa memaafkan, tentu tidak akan dilanjutkan, semua kembali ke warga masyarakat,” terang Asep.
Sementara itu Kepala Desa Sukajadi Muhamad Zen untuk audien yang di laksanakan hari ini, sudah di rencanakan dan difasilitasi oleh BPD, untuk memperbaiki atau ada hal-hal yang sifatnya tidak sesuai dengan pemerintah desa Sukajadi, Trsnfaransi Desa Sukajadi dalam penerapan anggaran bisa lebih optimal lagi dan bisa diterima oleh warga masyarakat,” ucap Kades
Terkait BLT itu sebetulnya ada ketimpangan, kalau BLT-DD itu sudah disalurkan 4 bulan, ke tiap RT atau ke tiap KPM nya masing- masing-masing, karena total jumlah KPM di Desa Sukajadi itu ada 32 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) dan sudah disalurkan,” sambungnya
Mungkin dari Mundus atau dari Musdes selalu keterlibatan BPD dan di akhir penerapan anggaran setiap tahun pasti melakukan APBD yang di lakukan oleh BPD disampaikan ke Kepala Desa kaitan anggaran tersebut.
Adapun pihak yang menyebutkan BPD tidak mengerahui sesuatu itu salah, adapun mungkin BPD mempelajari dalam APBDes tetapi dia tidak memegang dokumennya,” tutup Muhamad Zen.
Reporter : Sadepa S