Kegaduhan Perihal BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi, Sekda Ade Suryaman Angkat Bicara

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.

Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG. Di mana pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Keputusan pihak RSUD Palabuhanratu tidak melayani pasien yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi diketahui berdasarkan surat dari BPJS Kesehatan nomor surat : 698/V-02/2024 Perihal : Pencabutan Status UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi. Meski sehari kemudian, pengumuman tersebut dicabut kembali oleh pihak RSUD Palabuhanratu.

Menanggapi kegaduhan itu,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman langsung memberi klarifikasi. Melalui sambungan telepon, kepada Awak Media, Ade Suryaman menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

“Sedang kami bahas bersama, besok Kamis di Bandung dibahas lagi biar clear semuanya. Tolong bantu juga luruskan oleh media. Dicabutnya UHC PBPU dan PB oleh BPJS Kesehatan bukan berarti warga Kabupaten Sukabumi tidak bisa menerima pelayanan dari program JKN KIS, bukan itu maksudnya. Masalahnya adalah hanya ada pada masalah keaktifan kepesertaan dan pembayaran saja. Warga Kabupaten Sukabumi tetap masih berobat menggunakan JKS-KIS,”ungkap Ade Suryaman, Rabu (29/4/2024).

Menurut Ade Suryaman persoalan UHC, itu persoalan teknis, di mana apabila didaftarkan hari ini, maka langsung aktif hari ini juga.

“Kalau cutt off 14 hari ke depan atau lebih, itu saja kuncinya, seperti dulu lagi. Jadi yang telah memiliki BPJS maka berobat seperti biasa saja, tetapi yang belum memiliki BPJS keaktifannya 14 hari ke depan atau lebih, nanti BPJS yang menentukan,”terangnya.

Dijelaskan Ade Suryaman, posisi UHC Kabupaten Sukabumi sudah 98,98 persen, dan sesuai ketentuan keaktifan UHC harusnya 75 persen. Tetapi, persoalannya ungkap Ade Suryaman, keaktifan UHC di Kabupaten Sukabumi sampai saat ini baru mencapai 71,81 persen.

“Yang dibutuhkan untuk mencapai UHC 75 persen membutuhkan 83.000 jiwa. Sekarang jumlah penduduk bertambah dan itu harus terdaftar semua, soal pembayaran iuran BPJS bagi warga atau pasien mandiri juga mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan warga lainnya. Nah, dalam hal ini saya himbau kalau orang yang mampu yang menggunakan BPJS mandiri baiknya bayar tepat waktu BPJSnya, agar ada keadilan bagi warga yang menggunakan BPJS yang dibiayai APBD,”tutur Ade.

“Saya hari ini juga masih mengumpulkan data-data itu dari mana sih, yang tidak aktifnya itu di posisi yang mana, apakah yang di RS, Puskesmas atau di klinik, makanya akan saya rapatkan. Dan besok kita diundang di Bandung semua, baik Sekda, Kadis Kesehatan, Bagian Keuangan dan BPJS,”tandasnya.

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *