ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 18 Maret 2024.
Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat,”ucapnya
Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024, maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Bupati menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.
“Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,”tandasnya.
Dan perlu diketahui, rangakaian acara di rapat paripurna DPRD tersebut yaitu,
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST,. Tampak hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi, Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH, Fraksi PKS, disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, S.Kom, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh Paoji Nurjaman, SE, Fraksi PAN, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Nota Penjelasan Raperda atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD yang disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD H. Nasrudin Sumitra Pura S.Pd,
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Anjak Priatama Sukma, S.Sos., M.Si.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang ditandatangi Oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda ini, serta kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Perangkat Daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda ini bersama-sama dengan DPRD, semoga segala tugas yang kita laksanakan semuanya menjadi nilai ibadah disisi Allah SWT, Aamin Yaa Robal’alamin, “ungkap Budi Azhar M.