ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), khususnya untuk Provinsi Jawa Barat. Telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan zakat untuk seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat, Minggu (17/03/2024).
Sesuai keputusan Menteri Agama Republik Indonesia no 52 Tahun 2014, jika dengan beras sebanyak 3,5 Liter atau 2,5 Kg per jiwanya.
Dan diketahui, untuk Kabupaten Sukabumi sendiri jatuh di angka Rp 45.000/ jiwa, jika berupa uang. Kemudian untuk Kabupaten lainnya bisa diliat di surat edaran resmi tersebut, Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.