ONENEWSOKE.com
PANGANDARAN, – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membolehkan peserta pemilu berkompaye di gedung milik pemerintah maupun di perguruan pendidikan tinggi.
Kampaye tersebut diperbolehkan dua lokasi yang sebelumnya di larang, namun peserta pemilu harus punya ijin dari pengolola atau yang punya tempat.
Menurut Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran mengatakan, hal tersebut dalam PKPU perubahan dari PKPU nomor 15 oleh PKPU nomor 20 tahun 2023.
“Ke dua lokasi tersebut diantaranya gedung yang menjadi milik pemerintah dan perguruan pendidikan tinggi,”ungkap Muhtadin kepada wartawan sesudah rapat di KPU kabupaten Pangandaran Sabtu 18 November 2023, pada pukul 16:30 Wib
Masih kata Muhtadin, tempat tersebut bukan SD, SMP maupun SLTA. “Tetapi eksplisit yaitu perguruan tinggi seperti universitas, institut, akademi komunitas, sekolah tinggi baru diperbolehkan kampanye untuk kegiatan,”ungkapnya
Ada juga ketentuan yang harus dilaksanakan tersebut seperti pada hari libur Sabtu dan minggu, dan juga harus ada ijin pemilik serta dilarang membawa atribut peserta pemilu. Dengan terkait pasilitas negara bisa digunakan untuk kampanye, hal tersebut tidak akan terjadi masalah.
“Ini berlaku bagi seluruh peserta pemilu,tidak ada yang diperlakukan yang berbeda”.kata Muhtadin
Muhtadin juga menegaskan lokasi tersebut diperkenankan kepada semua kelompok tidak cuma untuk partai pihak tertentu.
Reporter : Miming SN