ONENEWSOKE.com
PANGANDARAN, – Polres Pangandaran menangkap enam (6) orang tersangka kasus pengedaran Uang Palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Enam (6) tersangka tersebut berasal dari kota Bandung dan berinisial RS (34 tahun), DD (32 tahun), AH (29tahun), GKM,(32tahun), GT (23tahun), dan RS (25tahun).
Mereka berhasil di tangkap di salah satu
Toko di Desa Cimerak Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa barat pada Minggu 30 juli 2023, sekitar pukul 15:30 Wib.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, sudah beberapa bulan pihaknya mengamankan 6 orang tersangka kasus pengedaran uang palsu.
Karena ingin memastikan uang palsu tersebut, Polres Pangandaran bekerja sama dengan kantor BI wilayah Tasikmalaya.
“Ke enam (6) pelaku tersebut semuanya berasal dari Bandung, dengan mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Kecamatan Cimerak, dengan sasaran mereka adalah warung warung kecil,” ungkap Herman kepada wartawan di Polres Pangandaran pada Jum’at siang 17 November 2023.
Masih kata Herman, “Ke enam pelaku tersebut sudah beroprasi sekitar satu bulan dengan modus membeli rokok, minuman dan BBM di warung. Dan aksi mereka dengan memakai mobil yang sudah di amankan. Barang bukti lainnya yang diamankan uang palsu sekitar 15 juta dengan pecahan uang di antaranya Rp 100 ribuan, 50 ribuan, 10 ribuan dan 5 ribuan, mesin cetak dan juga printer,”imbuhnya.
Kemudian alat potong, uang palsu yang masih kondisi lembaran di kertas, cutter, gunting, penggaris dan peralatan yang lainnya. Dilihat dari KTP, identitas mereka tersebut ada yang tidak bekerja dan buruh harian lepas. Saat ini, 6 orang tersangka tersebut terjerat pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3, undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman pasal 36 ayat 1 ayat 2 pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sekitar 10 miliar, di pasal 36 ayat 3 pidana 15 tahun denda sekitar 15miliar,”tandasnya.
Reporter : Miming SN