ONENEWSOKE.com
PANGANDARAN, – Sungguh tega pria yang berinisial K ditahan di Mapolres Pangandaran karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan sekaligus keponakan pelaku. Pelaku sendiri salah satu warga Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran Jawa barat.
Dari informasi Sat reskrim Kabupaten Pangandaran AKP Herman mengatakan, korban mengalami tindak pidana kekerasan, dan terhadap keponakannya sendiri ini dilakukan sejak korban berusia sekitar 10 tahun.
“Sekaran korban sudah berusia 15 tahun dan menjalani trauma healing oleh kementerian sosial di Bogor,” ungkap Herman Jum’at 17 November 2023
AKP Herman juga menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan ketika kedua orang tua korban bekerja di Malaysia, dan korban mendapat ancaman dari pelaku.
Masih kata AKP Herman, terungkapnya kasus pencabulan saat korban berada di Bogor di rumah saudaranya.
“Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung menangkap pelaku dengan mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, celana pendek dan celana panjang,”imbuhnya.
Sekarang pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pangandaran dan di jerat dengan pasal UU 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP pidana,sekitar 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar, “tandasnya.
Reporter : Miming SN