SUKABUMI, – Bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, kembali berlangung rapat paripurna perihal Raperda tentang APBD 2024, Senin 6 November 2023.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Memasuki acara selanjutnya Rapat Paripurna ini yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.MPd, dai Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH, dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, S.M, dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan dari Fraksi PPP, disampaikan oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.
Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atasRaperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, akan disampaikan pada hari Selasa besok, tanggal 07 November2023, untuk itu diharapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya.
“Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya,sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Selasa, besok tanggal 07 November 2023,”tandasnya.