SUKABUMI, – Kontroversi seputar pembayaran Dana Sumbangan Sekolah (DSP) di SMKS Mutiara Hikmah, yang berlokasi di Wilayah Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, semakin memanas setelah penjelasan dari pihak sekolah yang sangat berbeda dengan yang diberikan oleh Komite sekolah.
Menurut pihak sekolah, pembayaran DSP hasil dari kesepakatan antara Komite dan orang tua siswa untuk membangun gedung baru. Mereka menyebut ada pengecualian untuk siswa miskin atau yatim piatu, yang tidak diminta untuk membayar DSP. Namun, siswa yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP) tetap diminta membayar, meskipun seharusnya mereka tidak.
Sebaliknya, Komite sekolah menyatakan bahwa semua siswa wajib membayar DSP tanpa pengecualian. Mereka juga menyatakan bahwa siswa penerima PIP hanya diminta membayar Rp. 300 ribu per semester, sedangkan pihak sekolah mengenakan biaya lebih tinggi, yaitu Rp. 600 ribu per semester.
Komite Sekolah Mutiara Hikmah Ujang menegaskan bahwa penarikan dana PIP untuk membayar DSP tidak sesuai, “Dalih tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Jika hal ini terbukti, akan mengundurkan diri dari jabatan Komite,”katanya.
Kaur Kesiswaan SMKS Nurul Hikmah sekaligus humasnya Elis Patmawati menyatakan bahwa, DSP ini telah berjalan sejak tahun 2019 hingga 2023. Namun, anggaran yang terkumpul tidak diketahui dengan pasti, dan pengelolaan dana DSP sepertinya kurang transparan, dengan data keuangan dipegang oleh bendahara yayasan.
Sementara itu ketua Yayasan Mutiara Hikmah, Agus Nasrullah, mengklaim bahwa sekitar 20 siswa SMKS menerima PIP, sementara siswa MA tidak ada yang menerima. Namun, Komite sekolah menyebut bahwa siswa MA juga menerima PIP dalam jumlah yang lebih sedikit.
Lalu pada Selasa 10 Oktober 2023, sejumlah awak media pun mendatangi sekolah tersebut, berusaha untuk mengkonfirmasi terkait DSP. Namun tidak ada pihak sekolah yang mau menemui Awak Media hingga kami harus menunggu berjam jam guna memberikan informasi terhadap publik penjelasan lebih lanjut, ditakutkan memicu kekhawatiran tentang transparansi dalam penggunaan dana bantuan sekolah tersebut.
Kontroversi ini terus berkembang, dan pihak berwenang mungkin perlu melakukan investigasi lebih lanjut dan serius untuk mengungkap kejelasan terkait pengelolaan dana dan kesepakatan pembayaran DSP di SMKS Mutiara Hikmah yang berada di wilayah Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tersebut.