Berita  

Menindak Lanjuti Adanya Dugaan Dokter Bodong, Dinkes dan IDI Kabupaten Sukabumi Akan Datangi TKP

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI – Dalam upaya mempertahankan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Sukabumi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah mengklarifikasi peran penting masing-masing instansi dalam penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) untuk tenaga medis.

Menindak lanjuti perihal dugaan adanya dokter bodong di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pelayanan Medik (Kabid SDKPM) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Hardi Subarmin, menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya memberikan rekomendasi untuk izin praktek kepada tenaga medis. Izin praktik yang sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktek tenaga medis. Terkait izin praktik, Dinkes hanya memberikan rekomendasi, sementara SIP diterbitkan oleh DPMPTSP sesuai dengan regulasi Kemendagri yang berlaku saat ini,” ungkap Hardi Subarmin pada Senin (18/09/23).

Pernyataan ini mengklarifikasi prosedur yang berlaku dalam penerbitan SIP di Kabupaten Sukabumi, dengan fokus Dinas Kesehatan pada pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan medis. Sementara izin praktik secara formal ditangani oleh DPMPTSP sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Dalam upaya mengatasi dugaan keberadaan oknum dokter bodong, Dinkes akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan kunjungan ke lokasi praktek oknum dokter tersebut.

“Kami akan datang bersama-sama ke tempat praktek oknum dokter tersebut,” kata Hardi Subarmin.

Dinkes berharap agar izin praktek kesehatan dapat kembali dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sendiri seperti pada masa lalu, sehingga prosesnya menjadi lebih terpantau

“Upaya Dinkes menjaga kualitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa izin praktik tenaga medis berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.”pungkasnya.

Editor: (*ONE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *