ONENEWSOKE.com
KOTA SUKABUMI, – Satuan Tugas (Satgas) TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus TPPO dan berhasil mengamankan Dua tersangka.
Pengungkapan kasus TPPO dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi tersebut berhasil terungkap usai sejumlah korban melaporkannya ke Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulilah kita kembali mengungkap kasus TPPO dengan tersangka 2 orang dan korbannya 5 orang. Penangkapan terhadap tersangka ini kami lakukan di daerah Bandung. Kasus ini bisa terungkap karena korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujar Yanto saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).
Yanto mengungkapkan, kedua tersangka merekrut dan menjanjikan para korban bisa bekerja di luar negeri dengan gaji hingga 9 Juta Rupiah di setiap bulannya.
“Terduga Pelaku ini melakukannya sendiri karena mereka pernah juga melakukan pekerjaan yang sama, maka ketika mereka pulang kesini, mereka melakukan perekrutan untuk dipekerjakan di Kamboja,” ungkap Yanto.
“Saat di Kamboja, ternyata korban ini tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan, melainkan bekerja sebagai scammer, bahkan pulangnya pun harus dijemput atau dipulangkan oleh pihak keluarga,” bebernya.
“Untuk korban ini diiming-imingi gaji 9 Juta Rupiah namun pada kenyataannya hanya mendapatkan gaji sebesar 3 Juta dengan pekerjaan 17 jam setiap hari,” sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, Yanto meminta dukungan masyarakat dan bersinergi dengam Polri untuk mencegah terjadinya kasus TPPO.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui atau ada indikasi TPPO agar segera melaporkannya kepada kami. dan kami juga sudah membuka layanan hotline tersendiri untuk TPPO melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081291980433,” pungkas Yanto.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 69 Jo pasal 81 Undang-undan RI nomor 18 tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.
Diketahui pasca terbentuknya Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota pada awal bulan Juni lalu, 3 kasus TPPO berhasil terungkap, 6 tersangka berhasil diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.