Berita  

Bantuan Hukum Permendes No 8 TA 2022, Disosialisasikan Law Firm Consultant Marpaung&Partner di Sukabumi

IMG 20230610 WA0144

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa diantaranya, pemberian bantuan hukum untuk Kelompok Marginal dan Rentan yaitu, Perempuan dan anak, Lanjut usia, suku masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

Masyarakat miskin dan difabel juga mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai amanah pemerintah yang tertuang dalam Permendes no.8 thn 2022 tentang Prioritas penggunaan dana desa thn 2023.

Dari pendampingan hukum ini masyarakat tidak dipungut biaya (gratis) karena kami sudah dibayar oleh dana desa tahun 2023 bagi Desa yang sudah menandatangani MOU dan pada saat dana desa belum cair kami sudah berjalan,”pungkasnya

Hal tersebut dijelaskan Direktur Law Firm Consultant Marpaung & Partner H.R Irianto Marpaung SH., kepada awak media ketika mensosialisasikan Bantuan Hukum di 3 Kecamatan yaitu Cidolog ,Pabuaran pada tgl 7 Juni 2023 dan Palabuhanratu tanggal 8 Juni 2023.

Masih kata Marpaung,”Bantuan hukum ini sudah kita sosialisasikan sejak januari 2023 dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu dengan konsultasi hukum dan perkara perdata di pengadilan negeri cibadak,kasus perceraian di Pengadilan agama Cibadak, pendampingan hukum di Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi kota dan Polda jabar.

Masih kata Atam, kasus perdata lainnya seperti pinjam uang di Bank emok, kredit motor dari leasing karena macet debkolektor main ambil paksa tanpa prosedural hukum, inilah manfaatnya sekarang sudah ada pendamping hukum masyarakat desa yg dibiayai dari DD thn 2023 lihat sendiri hampir seluruh Rt,Rw,kadus,perangkat ,Tokmas hadir dlm sosialisasi ini untuk dapat meng informasikan kemasyrkt,”pungkasnya

Hal yang sama disampaikan Camat Pabuaran R.Ade Akhsan Bratadiredja ST.KP.M.Si.kepada Law Firm Consultant Marpaung & Partner, yang bertempat bertempat di aula kantor kecamatan Pabuaran didampingi Kasi Bin Was dan Kades Sirnasari BangBang agar, mendampingi masyarakatnya yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Masih kata Camat Akhsan panggilan akrabnya , “Bantuan hukum ini sudah dianggarkan di setiap Desa se Kecamatan Pabuaran dan sebagian sudah mentransfer jasa honorariumnya,” jelasnya.

Dilain pihak kades Cikarang Atam kepada awak media menuturkan sosialisasi bantuan hukum ini disambut antusias oleh warga masyarakat Desa Cikarang, dikarenakan banyak permasalahan hukum di tengah tengah masyarakat seperti kasus perceraian misalnya menikah pertama resmi di KUA tetapi ketika cerai hanya diatas kertas bermaterai saja tidak lewat Pengadilan kemudian menikah kembali tapi tanpa surat setelah itu bercerai, perkawinan selanjutnya jadi permasalahan hukum itu ada di Desa ini.

Ketika dibuka ruang tanya jawab salah seorang kadus Desa Buniwangi Kang Tedi menuturkan akan mensosialisasikan kepada Rw, Rt dan warga yang ada di wilayah kedusunannya, karena program bantuan hukum yang diberikan kemendes buat masyrakat desa yang dianggarkan dari dana desa dan ada di siskuedes.

Masih kata kadus Tedi, ” Tadinya saya berpikir menggunakan pengacara untuk mendampingi masyarakat itu biayanya mahal, kalau masyarakat miskin ga mampu bayar tapi saat ini pemerintah peduli kepada mayarakat ga mampu jadi tidak perlu bayar (gratis),”pungkasnya

Dilain tempat di Kecamatan Palabuhanratu di Desa Buniwangi ketika Sosialisasi Bantuan Hukum terkait Permendes No.8 Tahun 2022 pada tanggal 8 juni 2023, kades Buniwangi kepada awak media menuturkan, warganya para kadus Rt, Rw sangat antusias mendengarkan Sosialisasi Bantuan hukum tersebut dikarenakan masyarakatnya masih banyak awam terkait hukum.

Sekarang setelah adanya MoU Bantuan hukum ini masyarakat mulai mengerti apalagi masyarakat tidak di pungut biaya (gratis) cukup memberitahu Desa supaya Desa yang menyambungkan ke Law Firm Marpaung &Partner,” jelas Aang. (*)

Editor: (*ONE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *