CIEMAS-SUKABUMI, – Dalam giat operasi Libas Lodaya 2023, Polsek Ciemas Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua sekaligus kasus pencurian di wilayah hukumnya dalam waktu 10 hari, Rabu (07/06/2023)
Diketahui, awal mula kejadiannya yaitu pada hari Sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib di wilayah pinggiran jalan tanjakan Puncak Dini Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 ( satu) unit sepeda motor jenis/merk Honda Revo Tahun 2014 warna hitam, yang terparkir dipinggiran jalan tanjakan Puncak Dini, tepatnya samping tower Telkomsel pas tanjakan Puncak Dini.
Pelaku dengan leluasa mencuri sepeda motor tersebut tanpa memakai alat bantu apapun dikarenakan sepeda motor tersebut tidak memakai kunci, atau kunci ganda lainnya, dengan mudah dan leluasa pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Awak Media onenewsoke.com, kerugian di perkirakan sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadiannya ke Polres Sukabumi untuk di tindak lanjuti.
Adapun korban atau pemilik kendaraan bermotor tersebut yaitu IDE (14 Januari 1973), salah satu warga Kampung Panguyangan RT 001/003 Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Untuk tersangkanya sendiri yang bernama NENDI Als (12/Juni/ 1999), salah satu warga Kampung Palangpang Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi
Pelaku berhasil di ringkus jajaran Polsek Ciemas, dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan dari korban dan saksi, pemeriksaan di TKP dan barang bukti yang di dapat penyelidik.
Sesuai barang bukti yang di peroleh dari Pelaku yang diduga melakukan Pencurian, sebagai pelaku pencurian, atas hal tersebut penyelidik membawa pelaku ke mako Polres guna dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa pelaku merupakan sebagai pelakunya, hingga saat ini pelaku di periksa sebagai tersangka.
Barang bukti yang didapatkan oleh jajaran Polsek Ciemas yaitu 1 (satu) buah unit sepeda motor jenis/merek Honda Revo tahun 2014 warna hitam.
Adapun, pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan
Sumber : Polsek Ciemas