ONENEWSOKE.com
CIEMAS-SUKABUMI, – Kembali, jajaran Polsek Ciemas Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya, dalam rangakaian kegiatan operasi Libas Lodaya 2023, Rabu (07/06/2023)
Kali ini, tepatnya pada hari rabu tgl 24 Mei 2023 sekira pukul 04.00 Wib, di
Kampung Neglasari Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 2 (dua) buah Handphone masing masing yaitu : 1 (satu) buah Handphone merk redmi note 11 waena abu abu dan 1 (satu) buah Handphone merk vivo y 83 warna merah.
Awal mula kejadiannya, kedua Handphone tersebut disimpan di dalam ruangan tengah rumah tempat pelapor dan keluarga dengan cara masuk masuk kedalam rumah korban diduga tersangka mencungkil terlebih dahulu jendela, kemudian setelah bangun tidur diketahui Handphone tersebut sudah tidak ada di dalam ruangan tengah tersebut.
Lalu pelapor berusaha mencari Handphone tersebut dengan menanyakan kepada anak dan istrinya dan tidak mengetahuinya. Selanjutnya korban mengecek pintu dan beberapa daun jendela, ternyata ditemukannyanya bekas cungkilan. Korban langsung melaporkanya kejadian tersebut ke pihak Polsek Ciemas untuk di tindak lanjuti. Diduga korban mengalami kerugian KL Rp 5.600.000 ( lima juta enam ratus ribu rupiah )
Diketahui, korban sendiri adalah IWAN MUHDIAWAN (08 Maret 1968), salah satu warga Kampung Neglasari RT 002/ 001, Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi
Untuk tersangkanya sendiri yang bernama MAHPUT ALS ITOK (50), salah satu warga Kampung Babakan, Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi
Dari hasil pelaporan korban ke Polsek Ciemas, akhirnya pelaku dapat ditangkap hasil dari penyelidikan, keterangan dari korban dan saksi, pemeriksaan di TKP dan barang bukti yang di dapat penyidik.
Akhirnya, sesuai barang bukti yang diperoleh dari pelaku, kuat diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan sebagai pelaku pencurian. Lalu penyidik membawa pelaku ke Mako Polsek Ciemas guna dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa pelaku merupakan adalah pelakunya. Hingga saat ini pelaku di periksa sebagai tersangka. Dengan barang bukti 1 (satu) unit hand phone Handphone merk REDMI NOTE 11 Warna abu abu.
Dari informasi tambahan yang diterima Awak Media, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sumber : Polsek Ciemas