ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik pada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dengan tersangka,
HARUN ALRASYID, S.KM, M.Si selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, tersangka SAEFUL RAMDHAN, SKM selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka DIAN ISKANDAR, SKM Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016, yang dilaksanakan di Rutan / Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Bahwa, setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Sumber : Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi