ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, menciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/4/2023 lalu.
Pelaku tersebut terpaksa di boyong ke Mapolres Sukabumi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) warga kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya di curigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.
“Kami mengamankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (1/5/2023).
Peristiwa itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.
AKBP Maruly Pardede Kapolres Sukabumi menjelaskan kronologisnya pada tanggal 27 april lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 wib korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian, karena tekanan pelaku maka korban mengakui,” terangnya.
“Selepas korban mengakui lanjut Kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.
“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi terjadi amuk masa,”terang Kapolres.
“Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
“Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” tandasnya.