SUKABUMI, – Sehari selepas perayaan Idul Fitri atau H(+1), ribuan wisatawan mulai memadati sejumlah obyek wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi yang salah satunya yaitu Geyser atau Pemandian Air Panas.
Geyser Cisolok atau sering disebut sebagai tempat wisata pemandian air panas yang terletak di Desa Wangun Sari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi ini tampak mulai dipadati oleh wisatawan, baik lokal maupun yang datang dari luar kota.
Obyek wisata di Kabupaten Sukabumi memang kerap menjadi pilihan sebagian besar masyarakat untuk tujuan rekreasi nya terlebih saat libur panjang tiba.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun melalui Dinas Pariwisata turut membentuk team monitoring di lapangan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Wawan Setiawan saat ditemui awak media Onenewsoke di tempat wisata Geyser Cisolok, Minggu, 23 April 2023.
Menurut Wawan, team yang dibentuk Dinas Pariwisata dibagi 3 bagian, diantaranya:
1. Wilayah obyek wisata Palabuhanratu – Geyser Cisolok dan sekitarnya
2. Wilayah Obyek wisata Selatan, Curug Sodong hingga Ujung Genteng, pantai Minajaya dan Curug Cikaso
3. Wilayah obyek Sukabumi Utara Cinumpang dan Pondok Halimun (PH).
Selain itu, Dinas pariwisata juga telah bekerjasama dengan Balawista untuk melakukan monitoring khususnya di pantai Karanghawu agar para pengunjung dan wisatawan terpantau dan terjaga keselamatannya.
Petugas Dinas Pariwisata bersama Balawista melakukan pemasangan bendera warna merah di area yang disinyalir rawan Kecelakaan Laut (laka laut) sehingga harus diwaspadai oleh para pengunjung yang datang ke tempat tersebut.
“Harapan saya untuk para pengunjung atau wisatawan agar menjaga kebersihan, disamping itu tentunya harus memperhatikan keamanan dan selalu mentaati himbauan petugas yang ada agar para pengunjung merasa nyaman dan pulang dengan selamat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk masuk ke tempat wisata Geyser Cisolok, pengunjung akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per orang, sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018, dan ini sudah termasuk asuransi jiwa
Response (1)