Dua Orang Pelaku Penjual Obat Terlarang Golongan G di Surade, Diamankan Jajaran Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

ONENEWSOKE.com

SURADE-SUKABUMI, – Berdasarkan Informasi dari masyarakat Wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja.

Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melakukan pendalaman dan respon cepat terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade.

Hingga pada Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan 2 (Dua) orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.

Berikut Identitas penjual dan barang Bukti yang diamankan :
a. Identitas Pelaku :

  1. Wilayah Kecamatan Surade :
    Nama : SK
    Ttl : Teupin Gajah, 22 Oktober 1994
    Alamat : Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara.
    Barangbukti yang diamankan :
    Tramadol 40 butir
    Heksimer 378 butir.
  2. Wilayah Kecamatan Jampangkulon :
    Nama : AM
    Ttl : Alue Ketapang, 01 Oktober 1995
    Alamat : Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kec. Baktya Kab. Aceh Utara.
    Barang bukti
    Tramadol 100 butir
    Heksimer 29 paket 210 butir

Selanjutnya Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan jajaran Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *