ONENEWSOKE.com
SUKABUMI KOTA – RR (38 tahun), warga Balekambang Nagrak Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.
RR diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (13/3/2023) sekitar jam 7 malam.
Dari tangan RR, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan Satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Hal itu disampaikan saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (15/3/2023).
“Memang betul, pada hari Senin (13/3) sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan RR, terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Cisaat Sukabumi,” ujar Akp Yudi kepada awak media.
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 7 paket sabu siap edar dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian,” kata Akp Yudi.
“Maka dari itu, kami lakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya.”pungkasnya.
Hingga saat ini, RR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.