ONENEWSOKE.com
GARUT-JAWA BARAT, – Kurniawan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Tersangka kasus korupsi Dana Desa.
Penetapan tersangka kepada Kurniawan (Kades) diumumkan langsung Neva Sari Susanti, selaku Kajari Garut di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Senin (12/12/2022) kemarin.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan pihak Kejari Garut sejak dari bulan Agustus tahun 2021, yang selanjutnya ditemukan adanya penyelewengan terhadap Dana Desa yang telah dilakukan oleh tersangka, sebut Neva.
Neva juga mengatakan kepada awak media, Dana Desa digunakan oleh Kurniawan (Kades) untuk membeli ambulance seharga Rp.200 juta, yang pembeliannya dilaksanakan melampaui (lewat) masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah melewati batas waktu, terangnya.
Selain itu, Bahwa tersangka juga membangun tempat pariwisata di Desanya dengan anggaran Rp.267 juta, namun diketahui pembangunannya tersebut hingga saat ini hanya mencapai 40 persen alias mangkrak, beber Neva.
Neva juga menyebut, Tersangka juga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.32 juta, yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp.5 juta, selebihnya uang tersebut digunakan tersangka
untuk kepentingan pribadi, terangnya.
Dijelaskan juga oleh Neva, setiap Dana Desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat Desa lainnya.
Akibat ulah Kades tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp.463.568.000.
Jumlah tersebut hasil perhitungan pihak Inspektorat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Kurniawan (Kades) hanya tertunduk lesu dengan tangan diborgol. Dan mengenai ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp.50 juta, ucap Neva.
Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka (Kades) tersebut yakni, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau dirubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999.
(rach)