Kasus Pencabulan di Bulan November 2022, Berhasil Diungkap Polres Sukabumi

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, dibulan Nopember 2022, berhasil mengungkap 5 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang terdekat.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (12/11/2022)

“Dari 5 tersangka yang diamankan Satreakrim unit PPA, diantaranya para tersangka merupakan orang terdekat korban,” ujar Dedy kepada awak media

“Adapaun kelima tersang diantanya, US 65 tahun warga Kampung Kebon Kai, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, IS 43 tahun warga Kampung Panyindangan, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapa Nunggal, W 55 tahun merupakan warga Kampung Cempaka Putih Kecamatan Palabuhanratu, PM 21 tahun warga Kampung Anggayuda Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak dan DE 18 tahun warga Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Ditempat Sama Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu sunarti menambahkan, para tesangka melakukan perbuatan kejinya ada yang 1 kali bahkan sampai 10 kali.

“US merupakan kake korban, tersangka melakukaan perbuatan kejinya sebanyak 1 kali kepada korban yang merupakan cucu tirinya yang berusia 7 tahun, sedangkan IS melakukan persetubuhan kepada korban berusia 15 tahun, perbuatannya tersebut dilakukan sebanyak 10 kali sekitar bulan Maret 2022,” terang Bayu

Sedangkan tersangka W (55 th) melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali di hari yang sama, terhadap korban yang berusia 12 tahun, tersangka PM melakukan perbuatan kejinya terhadap korban yang berusia 13 tahun dan tersangka DE melakukan perbuatan kejinya terhadap anak berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.

“Ancaman hukuman sebgaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 82 ayat (1) uu ri no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak menjadi uu jo pasal 76d , 76e uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1),” jelasnya

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *