ONENEWSOKE.com
JAKARTA _ Hadi Tjahjanto, Menteri Agararia Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) berikan penegasan mengenai ‘Mafia Tanah Harus Dilawan’.
Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN meluncurkan, hotline pengaduan masyarakat untuk melawan mafia tanah.
Hadi Tjahjanto mengatakan, Dalam rangka mengubah wajah ATR/BPN menjadi Kementerian yang lebih Terbuka, Responsif, Melayani dan menerima Kritikan, bekerjasama dengan MenPAN-RB, Pada kesempatan ini saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat “LAPOR” melalui WhatsApp di “081110680000”, ujarnya dalam
keterangan tertulis yang diterima dari Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni 27 Juli 2022 beberapa hari lalu.
“Hotline pengaduan tersebut akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya”.
Respons dan kemampuan menyelesaikan keluhan masyarakat menjadi menjadi Key Performance Indicators (KPI) dalam menentukan Promosi, Mutasi, Rotasi atau bahkan Demosi (Pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah) di tubuh ATR/BPN.
“Kita lahir melayani rakyat, maka kualitas pelayanan adalah indikator keberhasilan utama”, tegas Hadi.
Hadi mengaku, Semenjak dilantik menjadi menteri terus fokus pada pertanyaan, dan pertanyaan tersebut mengenai kepercayaan masyarakat, bagaimana rakyat bisa percaya dan menjadi dekat dengan ATR/BPN. Jawabannya BPN harus terus meningkatkan inovasi pelayanan dan responsif terhadap kritik, keluhan dan saran masyarakat, terang Hadi.
“Selain meluncurkan program hotline ‘LAPOR’ Hadi juga meluncurkan progran ‘Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dan Pembukaan Loket Prioritas’, yang dikhususkan bagi pengurus tanah secara langsung, tidak diwakili pihak ketiga”.
Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN
yang juga mantan Panglima TNI menyebut, Kita berikan karpet merah untuk warga yang mengurus sendiri administrasi tanahnya, imbuhnya.
“Dilain hal, menyoroti tentang masalah mafia tanah, mudah-mudahan tidak hanya kepada yang diluar (external) saja, tetapi kepada yang di internal (yang didalam institusinya) pun mesti lebih disoroti juga. Sebab, citra dan nama baik instansi akan rusak serta kepercayaan masyarakat akan luntur, oleh akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab yang apabila itu terjadi pada internal sendiri,”