Uncategorized  

Hukuman 9 Tahun Menanti TS Akibat Cabuli lRT Muda

IMG 20210302 WA0148

GARUT,onenewsoke.com

TS pemuda berusia 29 tahun, Nekat melakukan pencabulan terhadap lbu rumah tangga muda AL 30 tahun di sebuah WC umum.Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Minggu (28/2/2021).

“Pencabulan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Pasirwangi”, ujar AKP Zainuri kepada awak media Selasa (2/3/2021).

Pelaku TS saat diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim Polsek Pasirwangi, Garut mengaku, Sebelum terjadi pencabulan terhadap perempuan yang sedang mandi, Dirinya pergi ke WC umum itu untuk mandi.

“Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk mencabuli korban. TS pelaku pun nekat masuk ke dalam kamar mandi dan mencabuli korban”.

Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri
mengatakan, Peristiwanya terjadi pada Minggu pagi, sekira pukul 09.00.WIB.

“Aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang mandi pagi.
Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat untuk mencuci.
Pelaku TS langsung menerobos masuk karena pintu kamar mandi umum itu hanya secarik kain”, ujarya.

“Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan, Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang, Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak”, ucapnya.

Pelaku datang ke WC umum itu membawa motor, Pelaku panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.

Pasca kejadian itu suami korban langsung membuat laporan. Kami langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya. Atas kejadian tersebut Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara, ungkapnya.
(rach).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *