Uncategorized  

Inilah Penjelasan Yudha Perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Diskor 10 Menit

onenewsoke.com

SUKABUMI_Kembali DPRD Kabupaten Sukabumi adakan Rapat Paripurnanya,dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi fraksi atas raperda tentang APBD Tahun anggaran 2021,tetapi sempat mengalami diskor 10 menit berhenti.

Melalui pantauan awak Media onenewsoke.com dilapangan, hal itu terjadi karena rapat paripurna tidak dihadiri oleh Pjs Bupati Sukabumi R.Gani Muhammad dan diwakilkan Sekda Kabupaten Sukabumi Zaenul S.Yang akhirnya membuat sejumlah anggota dewan yang mengikuti rapat melakukan interupsi mempertanyakan alasan ketidak hadiran Pjs Bupati bahkan anggota Dewan dari fraksi partai Golkar Agus Mulyadi keluar ruangan.

“Iya tadi ada sejumpah anggota dewan yang memang hengkang.Tadi itu memang secara mendadak rapat paripurna ini Pjs Bupati tidak bisa menghadiri mewakilkan memberikan kepada Pjs Sekda, jadi memang tadi di acara rapat paripurna tadipun juga sudah sempat di lemparkan ke forum apakah rapat ini dilanjutkan atau tidak karena rapat tadi prihal mengenai pandangan umum fraksi untuk RAPBD tahun 2021,”terang Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

“Tadi kita coba bahas juga sesuai tata tertib hanya mengatur prihal mengenai kekuorooman atau kehadiran dari pada forum rapat paripurna, tadi sudah dikatakan 50 persen dan dinyatakan korum, jadi tadi saya sempat meminta kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dari 8 fraksi, 6 fraksi menyatakan untuk melanjutkan rapat paripurna maka diputuskan rapat paripurna dilanjut,”lanjut Yudha

Dijelaskan Yudha, ketidak hadiran Pjs Bupati sebenarnya tidak ada persoalan dari segi aturan dan tata tertib dalam rapat paripurna, namun begitu Ia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang demikian.

“Gak ada dalam aturan tata tertib rapat paripurna, hanya dari etika saja dari pemerintah daerah, Pjs bupatipun sudah memberikan nota ke DPRD bahwa beliau memang betul betul tidak bisa hadir hari ini, karena beliau di panggil ke jakarta prihal di kementrian dalam negeri, karena beliau ini biro hukum mungkin sangat dibutuhkan oleh kementrian dalam negeri,” jelasnya.

“Dan juga ada memo disposisi yang diposisikan ke Sekda, memang disposisi ini last minute tadi datangnya jadi memang sangat mendadak.Tapi saya rasa tidak mengurangi daripada apa yang kita lakukan dalam paripurna karena memang ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Yudha.

Masih ungkap Yudha, kalau rapat paripurna tadi di tunda Ia khawatir apa yang sudah di agendakan tidak berjalan secara baik sehingga rapat paripurna pandangan umum fraksi dilanjut dan sudah tersampaikan secara tertulis dan secara langsung.

“Kamipun juga tadi mengultimatum kepemerintah daerah agar rapat lanjutan nanti tidak bisa di wakilkan,perihal menjawab daripada pandangan pangan umum fraksi, kecuali yang sifatnya urgent, Pjs kan tidak punya wakil bupati, berbicara pjs siapa yang mewakili jabatan tertinggi di birokrasi ya pastinya sekda, tapi pastinya harus ada surat dulu ke DPRD, agar kami dapat memahami sebetulnya kenapa sih sampai Pjs ini kok tidak hadir,”pungkasnya.(*One/PSN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *