Uncategorized  

Operasi Yustisi Jaring Ratusan Pelanggar Masker di Jampangkulon

Petugas gabungan dari Koramil 2213 Jampangkulon , Polsek Satpol PP , puskesmas ,dan muspika kecamatan Jampangkulon Kabupaten sukabumi kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK), Minggu (25/11/20). Kesekian kalinya, petugas masih menemukan ratusan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.

Kali ini, OYPK dilaksanakan di depan kelurahan Jampangkulon Dalam operasi tersebut, ratusan warga yang terjaring tidak memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi secara terukur. Seperti push up, menyapu jalan maupun mencabuti rumput.
Meski demikian, usai disanksi, warga yang terjaring razia langsung diberikan masker. Mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kopral Satu Nugraha Dari Koramil 2213 Jampangkulon mengatakan, sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dia menyatakan, protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
‘’Pemberian bagi itu sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,’’ tegas Nugraha.

Nugraha mengakui, jumlah warga yang terjaring operasi yustisi tersebut masih cukup banyak. Dia mengingatkan agar warga Jampangkulon selalu memakai masker saat keluar rumah. Terlebih, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi juga cukup mengkhawatirkan sehingga harus diwaspadai oleh semua pihak.
‘’Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,’’ tandas Nugraha

Sadeva

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *