Uncategorized  

DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi ,Tolak Keras Pengesahan RUU Omnibus Law

.

Onenewsoke.com Sukabumi-Dewan Pengurus Cabang Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menyayangkan serta menolak atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020

Dewex Sapta Anugrah Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi mengatakan keputusan  tersebut melanggar hak dan kedaulatan rakyat

“Kami menyangkan atas sikap yang diambil oleh DPR RI,karena telah menetapkan RUU Omnibus Law menjadi UU.Kami melihat bahwa atas penetapan Omnibus Law ini,DPR RI tidak mengindahkan apa yang menjadi aspirasi rakyat.
Mereka (red-DPR) lebih mengindahkan apa yang menjadi kehendak para oligarki dan ini jelas merupakan keputusan yang melanggar kedaulatan rakyat”ujar Sapta pada Onenewsoke.com Senin 5 Oktober 2020

“Tidak hanya itu, bila dicermati secara spesifik, penetapan Omnibus Law ini merupakan sebuah keputusan yang keliru dan jauh dari kata bijak, apalagi di tengah Pandemi serta Resesi yang melanda indonesia pada saat ini” imbuh Dewex

Lebih jauh Dewex Sapta mengungkapkan penetapan Omnibus Law tersebut  sebuah pembajakan kedaulatan atas rakyat

“Ditetapkannya Omnibus Law yang di luar perkiraan,ditetapkan pada hari senin tepat pada waktu maghrib, merupakan pembajakan kedaulatan yang jelas dilakukan secara sistemik oleh negara.
Beberapa poin yang wajib menjadi perhatian bersama adalah, dengan diputuskannya Omnibus Law ini akan ada cluster ketenagakerjaan, yang nantinya jelas akan merampas hak-hak para pekerja dan memberikan ruang besar Eksploitasi para Kapitalis bagi pekerja.”terang Dewex lebih dalam

“Ruang-ruang demokrasi yang seperti ini, jelas merupakan sebuah demokrasi yang mengarah pada ruang liberalisme. Dan keputusan yang diambil tanpa mengindahkan suara rakyat,itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat dan nilai demokrasi itu sendiri.
Kami DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi akan mendesak DPP,untuk membuat keputusan politik guna menjegal UU Omnibus Law tersebut”lanjut Dewex

“Atau setidaknya,kami meminta evaluasi secara komprehensif atas poin-poin yang tertuang dalam Omnibus Law yang  bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia” Pungkas Dewex Sapta Anugrah

Azhar Vilyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *