onenewsoke.com
CIANJUR_Bertempat di Bunderan Tugu Gentur Hypermart Cianjur, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim telah memimpin kegiatan Ops Yustisi Pembagian Masker dalam rangka Penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kab. Cianjur,Selasa (29/9/2020),
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Cianjur Munawir, Kasi Propam Polres Cianjur IPDA Muchtaromi, S.H., KBO Sat Sabhra Polres Cianjur, KBO Sat Lantas Polres Cianjur, Kanit Regiden Sat Lantas Polres Cianjur, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Cianjur, Kaurmintu Sat Lantas Polres Cianjur, Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Ade Novi, S.H., Kapolsek Cugenang Kompol Lusia Woro Muryani, S.H., dan Kasat Pol-PP Kab. Cianjur Hendri Prasetyadi.
Kekuatan personel, yang dilibatkan satu Ton Subden Pom TNI, Kodim 0608/CJR dan Raider 300, satu Regu Sat Sabhara Polres Cianjur, satu Ton Polwan Polres Cianjur, satu Regu Satpol-PP Kab. Cianjur, dan satu Regu Dishub Kab. Cianjur.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mensosialisasikan 3M pencegahan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dengan melakukan tindakan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker, menghimbau agar selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas, menghimbau untuk menghindari kerumunan di tempat tempat publik dan jaga jarak 1 – 2 meter, (physical distancing) serta melakukan pendisiplinan dan penindakan berupa teguran sanksi sosial dan atau sanksi fisik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan bahwa sasaran pendisipilnan yaitu masyarakat penguna jalan, pengemudi dan penumpang kendaraan R2 dan R4 serta pejalan kaki, tempat orang berkerumun, para pedagang dan pengunjung pasar tumpah (Depan Hypermart) dan masyarakat yang melaksanakan senam.
Sanksi terhadap pelanggar berupa sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan Pancasila dan Sumpah Pemuda. Sedangkan sanki fisik berupa Pus Up, kemudian diberikan Masker secara gratis.
“Tujuan kegiatan tersebut, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat bisa meningkat dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sanksi bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.(*One/PSN)