onenewsoke.com
SUKABUMI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Pemilihan Patuh Regulasi dan Patuh Protokol Kesehatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, bertempat di Grand Inna Samudera Beach Hotel Palabuhanratu, Kamis (24/09/2020).
Pasca KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dihadiri oleh Pasangan Calon dan 1 orang Nara Hubung (LO) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan disaksikan oleh Bawaslu kab. Sukabumi serta mendapat mendapat pengamanan ketat dari Polisi, TNI, Satpol PP serta Personil lainnya.
Sesuai Keputusan KPU kab. Sukabumi Nomor : 153/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, memutuskan Nomor Urut 1 Pasangan Calon Drs. H. Adjo Sardjono dan Iman Adi Nugraha, SE, Akt, CA, Nomor Urut 2 Pasangan Calon Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M. Si, serta Nomor Urut 3 Pasangan Calon Dr. H. Abubakar Sidik, M. Ag.
Ketua KPU kab Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang telah ditetapkan akan digunakan untuk mencetak surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara, Rabu (09 Desember 2020).
“proses pengambilan nomor urut secara mekanisme melibatkan bawaslu sehingga keterbukaan tentunya kami lakukan terkait dengan prosesi pengundian nomor urut”terangnya.
Terkait tahapan Kampanye, Ferry Gustaman mengungkapkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 mekanisme pelaksanaan tahapan kampanye harus sangat memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Kami sedang menunggu PKPU tentang Kampanye, tapi dalam PKPU 13 juga sangat jelas sekali. Tahapan Kampanye itu harus benar-benar mentaati protokol kesehatan”.harapnya.
Dalam Kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi Pemilihan Patuh Regulasi dan Patuh Protokol Kesehatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 oleh pasangan calon yang sudah ditetapkan, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.(*One/PSN)