Uncategorized  

Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers,Perihal Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Cabul

Onenewsoke.Com

CIAMIS_Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Ciamis,Kabag Ops,Kasat Rerkrim dan Plt. Kasubbag Humas telah melaksanakan kegiatan konferensi pers,Senin (31/08/20)

Konferensi pers yang pertama yaitu tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan, dengan modus operandi tersangka mengaku sebagai agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN Pusat Tahun 2016 kepada Yayasan Arrahmaniyyah yang dikelola oleh korban serta data tersebut telah dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

Sedangkan yang sebenarnya tersangka tidak memilki identitas sebagai agen KPK dan tidak memiliki data temuan tersebut serta tidak pernah melaporkan data temuan tersebut kepada pihak APH, kemudian pelapor meminta sejumlah uang dengan kiasan sebanyak 20 rantang yang artinya sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), namun pelapor/korban hanya memiliki uang sejumlah Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.

Menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A.Chaniago, S.I.K., M.Si., sebagai tersangka atas nama yaitu inisial EW, umur (43) Karyawan Honorer, Dusun Mandalika Rt. 001/009 Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.Inisial AS (35) Wiraswasta, Lingk. Margayasa Rt. 001/004 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.

Tempat kejadian perkara yaitu Dusun Bojong Rt.005/004 Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Barang bukti uang tunai Rp.2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit HP, merk Realme, hitam, 1 (satu) unit HP, merk Samsung J6 Plus, hitam, 1 (satu) buah lencana LAKRI, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu hitam, 1 (satu) unit  kendaraan R4, merk Suzuki Ertiga, No.Pol  Z-1433-WO, warna biru muda metalik berikut STNK dan kunci kontak kendaraan tsb.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 369 ayat (1) dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,“ucap Kabid Humas Polda Jabar. 

Konferensi pers yang kedua yaitu tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Modus operansinya diduga melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara mengangkat badan korban, mendorong korban sehingga terjatuh dengan posisi duduk kemudian pelaku membungkam mulut korban dengan menggunakan kerudung, masker milik korban dan mulut korban dibungkam dengan menggunakan tangan pelaku dan pelaku mengancam “Awas kalau kamu bilang sama keluarga kamu lihat kamu mati disini”

Tempat kejadian perkara kebun dekat Tanggul Sungai Ciseel tepatnya di Dsn. Gunung Damar Rt. 10 Rw 02 Ds. Sindangkasih Kec. Banjarsari Kab. Ciamis

Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan sebagai tersangka atas nama HN, umur 29 thn, Belum Bekerja, alamat Dsn. Pancalan Rt. 03 Rw. 10 Ds. Purwajaya Kec. Purwadadi Kab. Ciamis.

Barang bukti 1 (satu) potong baju busana muslim warna pink, 1 (satu) potong celana legging warna hitam,  (satu) potong BH warna putih berpolet orange, 1 (satu) potong kerudung warna pink bermotif, 1 (satu) potong masker kain warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk vivo type Y31 warna putih, dan 1 (satu) unit  kendaraan R2, merk Honda type ACH1M21B04 A/T, warna merah, tahun 2014, Nomor Register : Z 5743 VK, Noka : MH1JFM213EK225406, Nosin : JFM2E1238330.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 289 KUHPidana “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana  selama-selamanya sembilan tahun.”ucap Kabid Humas Polda Jabar.(*One)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *