Onenewsoke.com Sukabumi-BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, gelar rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ,Inspektorat, serta beberapa kepala desa di Hotel Augusta, Citepus Palabuhanratu Senin 27 Juli 2020
Beberapa kepala desa mempertanyakan mekanisme pembayaran tunggakan BPJS
“Sebelumnya yang kita pertanyakan adalah, apakah tunggakan yang belum dibayar oleh Kades lama atau yang sudah tidak menjabat lagi itu akan dibebankan ke Kades yang baru?.Kalau mekanismenya seperti itu kita merasa keberatan”tutur salah satu Kades mengutarakan keberatanya
“Tapi Alhamdulillah setelah Rakor tadi selesai dan diberi penjelasan yang mendetil akhirnya semua bisa dapat dimengerti, dan kita para kades baru tidak terkena tanggung jawab dalam penyelesaian piutang tersebut” tambahnya
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tunggakan pembayaran oleh para Kades yang lama tidak akan dibebankan pada Kades baru
“Di sini sifatnya kita hanya menjelaskan kepada para Kades yang baru,terkait piutang yang dilakukan oleh Kades sebelum mereka, karena banyak kades yang baru tidak mengetahui hal tersebut” ujar Arif, Kabid Kepesertaan Ketenagakerjaan,usai acara
Dan masih menurut Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,sampai saat ini tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan oleh pihak para Kades yang ada di Kabupaten Sukabumi,berkisar di atas 50 hingga 100 Kades,dengan masa tunggakan rata-rata di atas satu tahun,dengan nominal yang bervariasi
Azhar Vilyan