Onenewsoke.Com
Sukabumi_DPRD Kabupaten Sukabumi,kembali menggelar Rapat Paripurna lanjutan,yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jenderal Sudirman No.40 Palabuhanratu.Untuk pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perumda Agribisnis, Senin (13/7/2020).
Di Rapat Paripurna tersebut, juga dalam rangka penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang langsung disampaikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Rapat paripurna tadi pertama mengenai pengesahan Perda Perumda Agribisnis, tadi sudah di sahkan dan diketuk palu,” terang Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara kepada awak media usai rapat.
Yudha pun menyampaikan, bahwa pembahasan Perda tersebut sudah cukup lama oleh Pansus 7. Dan dengan di sahkannya Perda tersebut, tugas Pansus 7 sudah selesai.
“Hari ini sudah ditanda tangani oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD, dan diperlihatkan secara seremonial kepada anggota yang mengikuti rapat paripurna. Jadi tugas Pansus ke-7 pun perihal mengenai Perda tersebut sudah selesai,” lanjutnya.
Lebih lanjut yudha mengatakan,setelah pengesahan Perda Perumda Agribisnis, langsung penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.
“Yang kedua adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan-pandangan fraksi atas raperda APBD 2019 lalu, yang langsung disampaikan oleh Bupati dengan jelas dan baik,”paparnya.
Menurutnya, hasil dari jawaban Bupati tersebut selanjutnya akan dibahas melalui komisi-komisi dan sudah diagendakan rapat paripurna lanjutan pada Senin 20 July 2020 mendatang sesuai hasil Badan Musyawarah (Banmus).
“Komisi sudah mulai dengan mitra-mitra kerjanya, sesuai dengan komisi masing-masing.Untuk melaksanakan rapat perihal mengenai jawaban Bupati mengenai Raperda APBD 2019 tersebut,” pungkas Yudha.(*One)