Onenewsoke.Com
Cimahi Bandung_Polres Cimahi Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers siaran langsung pengungkapan kasus lahan Marijuana (ganja),Minggu (12/07/2020)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris Marzuki, S.I.K. didampingi Waka Polres Cimahi, Kasat Res Narkoba dan para pejabat utama Polres Cimahi Polda Jabar.
Menurut Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Yoris Marzuki, dirinya menjelaskan_
“Bahwa tempat Kejadian Perkara berada di beberapa tempat yaitu di Kp. Patrol Desa Sunten Jaya Lembang, Kampung Batu Lawang Perkebunan Kina Lereng Bukit Cibodas dan Jl. Repelita Kelurahan Andir Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat,”terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan dari pengungkapan kasus lahan ganja tersebut, berhasil diamankan para tersangka yaitu AP, YM, DV, JU dan AS.
Lebih lanjut Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris Marzuki, S.I.K, mangatakan_
“Dalam kegiatan tersebut, berhasil disita barang bukti diantaranya 36 (tiga puluh enam) paket ganja kering bruto 3 (tiga) Kg siap edar, Benih ganja (biji ganja), 32 batang pohon ganja dan Pot Bungga berbagai ukuran yang di tanam kecambah ganja sejumlah 11 buah,”pungkas Kapolres.
Kemudian mengenai hukuman yang akan diterima pelaku yaitu,akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*One)