Uncategorized  

Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis,Dibongkar Polres Bogor

IMG 20200710 WA0193

Onenewsoke.Com

Bogor_Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Berhasil Mengungkap jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang di jual secara online melalui Media Sosial pada hari Jum’at (10/07/2020).

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar  bersama pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, di Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor.

Mulanya pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan Kimia dari Negara Belanda. Setelah dilakukan pengujian diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor. Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang Pelaku.

IMG 20200710 WA0191

“Alhamdulillah saat ini kami telah berhasil menangkap produsen dan pengedar Tembakau Sintetis, hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. 3 orang pelaku berhasil kita tangkap dengan inisial AR (20Th), MZ (21Th), AI (25Th). Dan mengamankan barang bukti sejumlah 5 Kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis yang didapat oleh Pelaku dari Belanda yang dipesan secara online, dimana dari 54 gram biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar. Serta 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat press, 1 buah timbangan digital, 25 Plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan 5 lembar stiker hologram”, tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).(*One)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *